Investasi Geser Konsumsi Jadi Kontributor Terbesar Ekonomi

Sabtu, 26 Mei 2018 - 19:08 WIB
Investasi Geser Konsumsi...
Investasi Geser Konsumsi Jadi Kontributor Terbesar Ekonomi
A A A
JAKARTA - Kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat. Artinya, investasi merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi.

“Ekosistem ekonomi yang baik akan mampu meningkatkan daya saing kita,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/5/2018)

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong yang menerangkan, bahwa investasi telah menggeser konsumsi masyarakat sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi.

“Hanya investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja. Hanya investasi yang bisa meningkatkan penghasilan masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan, inovasi, dan research and development (R&D),” kata Kepala BKPM.

Darmin menerangkan, pemerintah terus berkomitmen mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.

“Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha, pemerintah juga melakukan reformasi regulasi dari perizinan-perizinan itu sendiri,” sambung Darmin.

Selanjutnya, semua pelayanan perizinan berusaha hanya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Baik melalui BKPM maupun Dinas Penanaman Modal-PTSP (DPM-PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sehingga kewenangan yang belum ada atau belum didelegasikan kepada PTSP, tetap hanya diurus lewat PTSP yang dikawal dan dibantu penyelesaiannya oleh Satgas (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota),” jelas Menko Perekonomian.

Skema perizinannya pun sudah memiliki desain masing-masing, baik untuk daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang belum memiliki RDTR, maupundaerah dalam kawasan (KEK, FTZ, KI, KSPN).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beberkan Hambatan Perizinan...
Beberkan Hambatan Perizinan Usaha di Daerah, Kadin: Masih Banyak Pungli
Terbongkar! Mantan Penasihat...
Terbongkar! Mantan Penasihat Ungkap Alasan AS Ogah Investasi di RI
Investor Setengah Mati...
Investor Setengah Mati Syaratnya Mau Bisnis di RI, Tembok Regulasi Momok Penghambat
2.270 Izin Usaha Sudah...
2.270 Izin Usaha Sudah Dicabut Jangan Harap Kembali, Begini Analogi Bahlil
Respons Perizinan Bar,...
Respons Perizinan Bar, Menteri Bahlil Datangi Holywings
Menteri Investasi Angkat...
Menteri Investasi Angkat Bicara Soal Perizinan Usaha Holywings
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
3 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
3 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
4 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
4 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
4 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved