Menteri Investasi Angkat Bicara Soal Perizinan Usaha Holywings

Kamis, 07 Juli 2022 - 12:19 WIB
loading...
Menteri Investasi Angkat...
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait perizinan usaha yang dimiliki Holywings. Foto/Dok
A A A
SURAKARTA - Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait perizinan usaha yang dimiliki Holywings . Sebab belakangan Gubernur DKI Jakarta mencabut izin perusahan restoran dan bar tersebut.

Bahlil mengatakan, apabila izin yang dimiliki oleh Holywings adalah restoran, tapi digunakan untuk menjalankan usaha bar, sudah barang tentu menyalahkan aturan yang berlaku.

"Kalau gitu begini, kalau kbli-nya (Kalasifika Baku Lapangan Usaha Indonesia) restoran, keluar izin, tapi dia pakai bukan utuk restoran, untuk bar, cabut. dia salah, kita bentuk tim satgas yuk," ujar Bahlil dalam Media Gathering di Surakarta, Rabu (6/7).



Bahlil juga mengatakan bakal turun langsung kelapangan untuk melihat terkait masalah perizinan yang dimiliki oleh Hollywings.

"Saya langsung turun sendiri aja, kita turun ngecek Holywings. Pak Imam (Deputi Bidang Pengendali Pelaksanaan) langsug buatkan tim, dengan pak Robert, hari senin saya melakukan peninjauan ke holywing terhadap izin-izin," sambung Bahlil.

Menurutnya jika Holywings hanya memiliki izin restoran, namun dipergunakan untuk kegiatan usaha lain, menurutnya memang seharusnya dicabut. Sehingga pencabut izin yang belakangan dilakukan, seharusnya bukan latar belakang promosi yang dilakukan, tapi memang Hollywings diduga sejak lama menyalahgunakan izin.

"Kalau izinnya restoran keluar, tapi dipakai untuk bar ya salah. Masa izinnya restoran bikin bar, berarti kau menyalahgunakan izin, izin minum kopi kau pakai minum wisky," lanjut Bahlil.



Lebih lanjut Bahlil mempertanyakan adalah pengawasan, sebab menurutnya Izin yang dikantongi oleh Holywings merupakan persetujuan pemerintah daerah, sebab pemerintah daerah punya hak untuk mengawasi.

"Begitu izin dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya, maka kepala daerah berhak untuk membrerikan sanksi termasuk pencabutan," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)