Saat Mudik, Kemenhub Larang Truk Sumbu Beroperasi Selama 3 Hari

Selasa, 05 Juni 2018 - 17:01 WIB
Saat Mudik, Kemenhub Larang Truk Sumbu Beroperasi Selama 3 Hari
Saat Mudik, Kemenhub Larang Truk Sumbu Beroperasi Selama 3 Hari
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan untuk melewati jalan tol Jakarta-Cikampek selama tiga hari, dimulai pada Jumat (8/6) hingga Minggu (10/6).

Larangan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang mengatur pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan larangan operasi truk tersebut guna mengantisipasi kemacetan pada saat arus mudik Lebaran. Kemenhub meminta truk/mobil barang dengan kategori tersebut sementara menggunakan jalur arteri.

"Diperkirakan puncak arus mudik terjadi pada dua tahap yaitu 9-10 Juni dan 13 Juni. Namun meski demikian puncak tertinggi arus mudik diperkirakan jatuh pada akhir pekan ini dengan lonjakan pemudik sebesar 16%," ujar Budi Setiyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6803 seconds (0.1#10.140)