Kemenkop dan UKM Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Rabu, 06 Juni 2018 - 11:19 WIB
Kemenkop dan UKM Kembali...
Kemenkop dan UKM Kembali Raih Opini WTP dari BPK
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) atas laporan keuangan Kemenkop dan UKM tahun 2017. Prestasi ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut, Kemenkop dan UKM meraih WTP.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2017 diserahkan oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono, dan diterima langsung Menkop dan UKM Puspayoga, di gedung BPK.

Menurut Puspayoga, pencapaian opini WTP tersebut tidak terlepas dari semangat dan kerja keras seluruh jajarannya untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) melalui pengawasan yang intensif dan berkelanjutan pada semua unit kerja kerja di Kemenkop dan UKM dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Puspayoga mengatakan, program/kegiatan di setiap Unit Kerja Kementerian diawasi melalui Sistem Pengendalian Internal agar tetap memenuhi azas kepatuhan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Negara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK yang telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan di Kemenkop dan UKM,” kata Puspayoga, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu, Anggota II BPK Agus Joko Pramono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 88 laporan keuangan (87 LKKL, 1 LKBUN), terdapat tren peningkatan kualitas opini. “BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91%) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84%)," jelas Agus.

Menurut Agus, BPK telah menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas temuan-temuan tersebut, lanjut dia, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.

Adapun rekomendasi tersebut yakni, memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.

"BPK juga meminta seluruh menteri/pimpinan lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap, dan Utang pada K/L, serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan," pungkas Agus.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8325 seconds (0.1#10.140)