Bea Cukai-Ditjen Pajak Teken Keputusan Bersama tentang Sinergitas

Rabu, 06 Juni 2018 - 15:54 WIB
Bea Cukai-Ditjen Pajak...
Bea Cukai-Ditjen Pajak Teken Keputusan Bersama tentang Sinergitas
A A A
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.01/2018 tentang Pembentukan Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2018, kedua instansi menandatangani Keputusan Bersama tentang Satuan Tugas Bersama Sinergitas (Joint Programs).

Bea Cukai diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku Finari Manan, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun, Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Papua Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda.

"Sinergi antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak terus ditingkatkan dengan melaksanakan analisis bersama, sharing proses bisnis, hingga pemetaan target sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara serta pengamanan hak-hak keuangan negara melalui joint program tersebut," jelas Finari Manan dalam siaran pers, Rabu (6/6/2018).

Pelaksanaan keputusan bersama ini, lanjut Finari, melibatkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
"Diharapkan melalui keputusan bersama ini dapat mempererat sinergi di lingkup Kementerian Keuangan yang selama ini telah terjalin dengan baik sehingga dapat dicapai hasil yang lebih optimal," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0591 seconds (0.1#10.140)