Sri Mulyani: Semua Daerah Setuju Bayar THR Pakai APBD

Rabu, 06 Juni 2018 - 15:59 WIB
Sri Mulyani: Semua Daerah Setuju Bayar THR Pakai APBD
Sri Mulyani: Semua Daerah Setuju Bayar THR Pakai APBD
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, persoalan pemberian THR menggunakan APBD bukan kebijakan baru. Menurut dia, semua daerah setuju membayar Tunjangan Hari Raya para PNS di daerah dengan menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan persetujuan dari daerah ini, didapati Sri Mulyani saat berbicara langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan Pak Mendagri dan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah melakukan inventarisasi ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Menurut Sri Mulyani teknis pengalokasian THR tersebut secara birokrasi ada di tangan Kementerian Dalam Negeri, dimana semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD mereka.

"Nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan pernyataan mengenai statusnya. Tapi poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya," lanjutnya.

Sebelumnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi polemik. Beberapa kepala daerah mengaku keberatan dengan aturan pemberian THR untuk pegawai negeri sipil di daerah yang menggunakan APBD.

Menanggapi ini, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Sehingga ini merupakan hal biasa yang selalu disusun pada saat pemerintah membahas APBD.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5292 seconds (0.1#10.140)