Tren Bunga Simpanan Naik, LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan

Rabu, 06 Juni 2018 - 21:11 WIB
Tren Bunga Simpanan...
Tren Bunga Simpanan Naik, LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan
A A A
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin (4/6) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

"RDK tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2018, yang antara lain mengamanatkan bahwa LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama," ungkap Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers, Rabu (6/6/2018).

Berdasarkan rapat tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan rupiah di BPR mengalami perubahan, yakni kenaikan sebesar 25 basis poin (bps) untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di bank umum dan BPR serta kenaikan sebesar 50 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valas di bank umum.

Rinciannya sebagai berikut, untuk bank umum simpanan dalam rupiah 6% dan valas 1,25%. Sementara untuk bank perkreditan rakyat 8,50% (untuk simpanan rupiah).

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Kemudian, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. Selanjutnya, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

Merujuk pada PLPS No 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

"Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," imbuh Samsu.

Dalam hal ini, kata dia, LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan...
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan Menulis dan Membangun Network di Kalangan Muda Milenial
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
Berita Terkini
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
24 menit yang lalu
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
10 jam yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
11 jam yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
11 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
11 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved