Tren Bunga Simpanan Naik, LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan
A
A
A
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin (4/6) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
"RDK tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2018, yang antara lain mengamanatkan bahwa LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama," ungkap Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers, Rabu (6/6/2018).
Berdasarkan rapat tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan rupiah di BPR mengalami perubahan, yakni kenaikan sebesar 25 basis poin (bps) untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di bank umum dan BPR serta kenaikan sebesar 50 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valas di bank umum.
Rinciannya sebagai berikut, untuk bank umum simpanan dalam rupiah 6% dan valas 1,25%. Sementara untuk bank perkreditan rakyat 8,50% (untuk simpanan rupiah).
Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
Kemudian, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. Selanjutnya, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.
Merujuk pada PLPS No 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
"Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," imbuh Samsu.
Dalam hal ini, kata dia, LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
"RDK tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2018, yang antara lain mengamanatkan bahwa LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama," ungkap Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers, Rabu (6/6/2018).
Berdasarkan rapat tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan rupiah di BPR mengalami perubahan, yakni kenaikan sebesar 25 basis poin (bps) untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di bank umum dan BPR serta kenaikan sebesar 50 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valas di bank umum.
Rinciannya sebagai berikut, untuk bank umum simpanan dalam rupiah 6% dan valas 1,25%. Sementara untuk bank perkreditan rakyat 8,50% (untuk simpanan rupiah).
Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
Kemudian, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. Selanjutnya, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.
Merujuk pada PLPS No 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
"Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," imbuh Samsu.
Dalam hal ini, kata dia, LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
(fjo)