Infrastruktur Berbasis Syariah Semakin Banyak
A
A
A
JAKARTA - Infrastruktur Indonesia saat ini semakin meningkat dan menjangkau banyak wilayah, salah satunya didukung oleh semakin besarnya sumber keuangan berbasis syariah yang diterapkan pemerintah sejak 2013.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, jumlah proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) semakin besar. Tahun ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan akan mengeluarkan SBSN senilai Rp22,53 triliun.
"Sukuk negara tersebut akan membiayai 587 proyek infrastruktur tahun yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Nilai sukuk negara tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding 2017, yang mencapai Rp16,65 triliun," paparnya di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dalam catatan Mardiasmo, peningkatan jumlah dana infrastruktur berbasis syariah selain juga berbanding lurus dengan jumlah kementerian dan lembaga pemrakarsa proyek yang mengalami peningkatan dari tiga menjadi tujuh.
Pada 2017, hanya Kementerian Agama, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan sebagai pemrakarsa proyek infrastruktur melalui SBSN. Tahun ini terdapat Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta Badan Standardisasi Nasional.
Tahun ini, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan akan menerima Rp7 triliun untuk membiayai proyek infrastruktur perkeretaapian. Selanjutnya Rp7,5 triliun untuk membiayai 101 proyek infrastruktur jalan dan jembatan Ditjen Bina Marga.
Selain itu, lanjutnya, terdapat 144 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebesar Rp5,28 triliun.
Sedangkan Ditjen Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerima SBSN senilai Rp350 miliar, yang dialokasikan untuk delapan proyek embarkasi haji dan pembangunan sarana dan fasilitas gedung 34 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan 32 madrasah yang dikelola Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama senilai Rp1,5 triliun.
Untuk pembangunan 245 proyek pembangunan, rehabilitasi gedung balai nikah, dan manasik haji di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama senilai Rp355 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima Rp51 miliar dana SBSN untuk membiayai tiga proyek pembangunan taman nasional. Lalu Kementerian Riset menerima Rp315 miliar untuk dua proyek pengembangan gedung perguruan tinggi.
Tahun ini, pembiayaan berbasis syariah menjangkau di luar Kementerian, yaitu Badan Standardisasi Nasional menerima Rp50 miliar untuk pengembangan laboratorium, serta dua proyek pembangunan laboratorium Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menerima Rp120 miliar.
Sumber dana infrastruktur berbasis syariah berpeluang semakin besar seiring upaya Pemerintah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji di bidang infrastuktur. Ada dua opsi yaitu investasi langsung atau melalui pembiayaan surat utang berharga syariah atau sukuk.
Hingga akhir 2017, saldo dana haji dan dana abadi umat mencapai Rp99,3 triliun. Namun hanya Rp36,7 triliun dana tersebut yang diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sisanya Rp62,6 triliun justru masih disimpan dalam deposito di perbankan syariah.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, jumlah proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) semakin besar. Tahun ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan akan mengeluarkan SBSN senilai Rp22,53 triliun.
"Sukuk negara tersebut akan membiayai 587 proyek infrastruktur tahun yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Nilai sukuk negara tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding 2017, yang mencapai Rp16,65 triliun," paparnya di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dalam catatan Mardiasmo, peningkatan jumlah dana infrastruktur berbasis syariah selain juga berbanding lurus dengan jumlah kementerian dan lembaga pemrakarsa proyek yang mengalami peningkatan dari tiga menjadi tujuh.
Pada 2017, hanya Kementerian Agama, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan sebagai pemrakarsa proyek infrastruktur melalui SBSN. Tahun ini terdapat Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta Badan Standardisasi Nasional.
Tahun ini, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan akan menerima Rp7 triliun untuk membiayai proyek infrastruktur perkeretaapian. Selanjutnya Rp7,5 triliun untuk membiayai 101 proyek infrastruktur jalan dan jembatan Ditjen Bina Marga.
Selain itu, lanjutnya, terdapat 144 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebesar Rp5,28 triliun.
Sedangkan Ditjen Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerima SBSN senilai Rp350 miliar, yang dialokasikan untuk delapan proyek embarkasi haji dan pembangunan sarana dan fasilitas gedung 34 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan 32 madrasah yang dikelola Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama senilai Rp1,5 triliun.
Untuk pembangunan 245 proyek pembangunan, rehabilitasi gedung balai nikah, dan manasik haji di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama senilai Rp355 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima Rp51 miliar dana SBSN untuk membiayai tiga proyek pembangunan taman nasional. Lalu Kementerian Riset menerima Rp315 miliar untuk dua proyek pengembangan gedung perguruan tinggi.
Tahun ini, pembiayaan berbasis syariah menjangkau di luar Kementerian, yaitu Badan Standardisasi Nasional menerima Rp50 miliar untuk pengembangan laboratorium, serta dua proyek pembangunan laboratorium Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menerima Rp120 miliar.
Sumber dana infrastruktur berbasis syariah berpeluang semakin besar seiring upaya Pemerintah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji di bidang infrastuktur. Ada dua opsi yaitu investasi langsung atau melalui pembiayaan surat utang berharga syariah atau sukuk.
Hingga akhir 2017, saldo dana haji dan dana abadi umat mencapai Rp99,3 triliun. Namun hanya Rp36,7 triliun dana tersebut yang diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sisanya Rp62,6 triliun justru masih disimpan dalam deposito di perbankan syariah.
(ven)