Kemenperin Dorong Transformasi Industri Menuju Circular Economy
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah gencar menggalakkan konsep circular economy di berbagai aspek kehidupan. Berbeda dengan linear economy yang menganut prinsip take-make-dispose, prinsip utama dalam konsep circular economy adalah rethink, reduce, reuse, recycle, dan recovery/repair, atau yang lebih dikenal dengan 5R.
"Prinsip 5R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair)," papar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara dalam siaran pers, Sabtu (16/6/2018).
Dengan begitu, material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk. Dengan demikian, ekstraksi material mentah dari alam pun jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan linear economy. Selain itu, limbah akibat proses disposal dapat dikurangi melalui upaya reuse, recycle dan recovery limbah yang masih memiliki nilai.
Ngakan mengatakan, dengan besarnya kontribusi industri pengolahan dalam ekonomi nasional, diharapkan sektor manufaktur menjadi pemimpin dan memberikan dampak luas dalam mentransformasi ekonomi nasional menuju circular economy.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenperin telah melaksanakan program industri hijau yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," kata Ngakan.
Dalam Undang-Undang tersebut, industri hijau didefinisikan sebagai industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
BPPI Kemenperin melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup (Puslitbang IHLH) mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beberapa program, salah satunya adalah Sertifikasi Industri Hijau.
Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.
SIH diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) baik yang berada di bawah Kemenperin maupun LSIH swasta. Hingga saat ini, tercatat 14 LSIH telah ditunjuk oleh Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 41 tahun 2017 tentang LSIH. Perusahaan industri dapat langsung mengajukan permohonan kepada LSIH sesuai dengan ruang lingkupnya. Untuk tahun 2018, diproyeksi ada 16 perusahaan industri yang akan tersertifikasi sebagai industri hijau.
Selain mengembangkan skema SIH, langkah strategis yang juga dilakukan Kemenperin adalah melalui pemberian penghargaan industri hijau yang telah diselenggarakan sejak tahun 2010. Pada periode tahun 2010-2017, sebanyak 614 perusahaan industri telah menerima penghargaan industri hijau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan SIH melalui skema sertifikasi industri hijau. Pada tahun 2018, Kemenperin telah membuka kembali pendaftaran untuk Penghargaan Industri Hijau dengan menargetkan sebanyak 100 perusahaan industri.
"Prinsip 5R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair)," papar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara dalam siaran pers, Sabtu (16/6/2018).
Dengan begitu, material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk. Dengan demikian, ekstraksi material mentah dari alam pun jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan linear economy. Selain itu, limbah akibat proses disposal dapat dikurangi melalui upaya reuse, recycle dan recovery limbah yang masih memiliki nilai.
Ngakan mengatakan, dengan besarnya kontribusi industri pengolahan dalam ekonomi nasional, diharapkan sektor manufaktur menjadi pemimpin dan memberikan dampak luas dalam mentransformasi ekonomi nasional menuju circular economy.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenperin telah melaksanakan program industri hijau yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," kata Ngakan.
Dalam Undang-Undang tersebut, industri hijau didefinisikan sebagai industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
BPPI Kemenperin melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup (Puslitbang IHLH) mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beberapa program, salah satunya adalah Sertifikasi Industri Hijau.
Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.
SIH diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) baik yang berada di bawah Kemenperin maupun LSIH swasta. Hingga saat ini, tercatat 14 LSIH telah ditunjuk oleh Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 41 tahun 2017 tentang LSIH. Perusahaan industri dapat langsung mengajukan permohonan kepada LSIH sesuai dengan ruang lingkupnya. Untuk tahun 2018, diproyeksi ada 16 perusahaan industri yang akan tersertifikasi sebagai industri hijau.
Selain mengembangkan skema SIH, langkah strategis yang juga dilakukan Kemenperin adalah melalui pemberian penghargaan industri hijau yang telah diselenggarakan sejak tahun 2010. Pada periode tahun 2010-2017, sebanyak 614 perusahaan industri telah menerima penghargaan industri hijau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan SIH melalui skema sertifikasi industri hijau. Pada tahun 2018, Kemenperin telah membuka kembali pendaftaran untuk Penghargaan Industri Hijau dengan menargetkan sebanyak 100 perusahaan industri.
(fjo)