Pemerintah Keluarkan Jurus Daur Ulang Sampah Menjadi Uang

Jum'at, 13 November 2020 - 00:04 WIB
loading...
Pemerintah Keluarkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung pengelolaan sampah di Tanah Air. Dukungan itu tentunya membuktikan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan sampah untuk mendukung circular economy. ( Baca juga:Terima Bintang Mahaputera, Menteri LHK: Ini untuk Ayah, Ibu dan Indonesia )

Data timbulan sampah di Indonesia menunjukkan bahwa di 2019 sampah rumah tangga memberikan kontribusi sebesar 62% dengan sampah makanan di dalamnya sebesar 44%, sedangkan sampah plastik memberikan kontribusi sebesar 15%. Untuk mengatasi itu, pemerintah melakukan pendekatan dalam pengelolaan sampah melalui tiga program, yakni program minim sampah (less waste), circular economy, dan pelayanan dan teknologi.

"Persoalan persampahan dapat diselesaikan dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik. Artinya, sampah bisa dimanfaatkan kembali menjadi uang dan energi," kata Alue Dohong, dalam keterangan resminya, Kamis (12/11/2020).

Sebagai negara berkembang, konsep circular economy adalah pemikiran yang paling ideal, karena Indonesia masih sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi sebagai negara yang sedang menuju negara maju.

Ia menjelaskan dalam circular economy terdapat ekosistem, di antaranya end user, recycling industry, bank sampah, TPS 3R, PKPS (Primer Koperasi Pengelolaan Sampah), recycling center, sektor informal, social enterpreneur dan social movement.

"untuk menjalankan circular economy diperlukan kondisi yang mendukung, di antaranya adalah insentif fiskal, kebijakan import scrap, kebijakan EPR (extended producer responsibility) dan standarisasi produk daur ulang, serta diikuti dengan kebijakan mendorong penggunaan recycling content," terangnya.

Di Indonesia, industri plastik hilir nasional terdiri dari sekitar 1.580 perusahaan yang memproduksi berbagai macam produk plastik. Terdapat 892 perusahaan yang memproduksi kemasan, dengan total kebutuhan mencapai 5,635 juta ton.

Potensi konsumsi plastik di Indonesia cukup besar, didorong oleh pertumbuhan industri makanan dan minuman yang cukup tinggi, yaitu sebesaar 8 -10% per tahun.

Pengembangan industri plastik masih terkendala dengan pemenuhan bahan baku. Ketergantungan bahan baku plastik impor masih tinggi karena produsen dalam negeri belum mampu mencukupi dari segi kuantitas maupun spesifikasi produk.

Sementara itu, Kepala Industri Hijau Kementerian Perindustrian Junadi Marki menilai perlunya menjalankan 3K, yaitu kolaborasi, komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mendukung pengolahan sampah yang baik melalui konsep 4R (reduce, reuse, recycle dan recovery).

Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan UNDP (United Nations Development Programme) dan GEF (Global Environment Facility) telah mengembangkan upaya daur ulang sampah plastik, dengan membangun mini depo, yaitu tempat pengolahan sampah plastik yang bertujuan untuk mengurai sampah plastik dan juga membantu ekonomi masyarakat. ( Baca juga:Pajak Mobil Nol Persen Ditolak, Gaikindo Masih Ngarep Dapat 'Gula-gula' )

"Mini depo yang telah sukses dibangun di Cirebon, Depok, Bandung, Malang dan kota Malang serta Banyuwangi dibuat untuk dapat menerapkan konsep 4R tadi," ungkapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2497 seconds (0.1#10.140)