Integrasi Transaksi Tol JORR Disebut Bakal Tingkatkan Efisiensi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus melakukan sosialisasi kebijakan integrasi transaksi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Menurut Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai integrasi transaksi adalah sebagai kenaikan tarif tol. Padahal, kata dia, esensi kebijakan itu adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi tol. Integrasi transaksi tol disebut sebagai langkah menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) atau pembayaran tol tanpa berhenti yang ditargetkan berlaku disemua ruas tol pada tahun 2019.
"Integrasi pada intinya adalah untuk peningkatan layanan melalui penyederhanaan sistem transaksi dengan tarif tunggal. Saat ini transaksi dilakukan 2-3 kali dikarenakan pembangunan JORR dilakukan secara bertahap dan operator/BUJT juga berbeda. Namun kondisi per hari ini, tol JORR sudah tersambung seluruhnya. Dengan integrasi, sistem transaksi tol menjadi sistem terbuka di mana pengguna hanya satu kali membayar tol," kata Arie Setiadi dalam siaran pers, Sabtu (23/6/2018).
Arie menekankan bahwa kebijakan integrasi transaksi tol JORR bukan untuk meningkatkan pendapatan pengelola tol atau BUJT, melainkan untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan bebas hambatan tersebut.
Dengan integrasi, transaksi tol dilakukan hanya satu kali dengan tarif untuk kendaraan golongan satu Rp15.000 untuk seluruh ruas tol JORR sepanjang 76,43 km yang terdiri dari 4 ruas dengan 9 seksi. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dengan sistem pembayaran terintegrasi, sebanyak 61% pengguna tol JORR akan diuntungkan karena membayar tarif lebih murah dari sebelumnya.
Sebanyak 61% pengguna tol itu adalah mereka yang menempuh jarak jauh atau yang biasanya melakukan lebih dari satu kali transaksi di beberapa gerbang tol. Di sisi lain, untuk pengguna tol jarak dekat akan membayar lebih mahal dari tarif sebelumnya.
"Ada 38% pengguna jalan yang akan membayar lebih mahal. Namun kita kembali melihat esensi pembangunan jalan tol adalah untuk memfasilitasi kebutuhan pergerakan jarak jauh dan angkutan logistik," jelas Arie.
Untuk lalu lintas jarak dekat, imbuh dia, ada pilihan melalui jalan arteri yang kualitasnya juga akan terus ditingkatkan secara bertahap. Dalam hal ini, kata dia, masyarakat tentunya akan mempertimbangkan pula secara rasional apakah besaran tarif tol yang dibayar akan memberikan manfaat ekonomi dalam bentuk waktu tempuh yang lebih singkat dibandingkan dengan penggunaan jalan arteri.
Kepala BPJT Herry TZ mengatakan, besaran tarif Rp15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 km dengan tarif rata-rata Rp875 per km. Besaran tarif ini menurut Herry masih di bawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.
Sebelumnya sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR, akan diterapkan pada tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Namun penerapannya ditunda dengan maksud agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih intensif dan memadai.
Menurut Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai integrasi transaksi adalah sebagai kenaikan tarif tol. Padahal, kata dia, esensi kebijakan itu adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi tol. Integrasi transaksi tol disebut sebagai langkah menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) atau pembayaran tol tanpa berhenti yang ditargetkan berlaku disemua ruas tol pada tahun 2019.
"Integrasi pada intinya adalah untuk peningkatan layanan melalui penyederhanaan sistem transaksi dengan tarif tunggal. Saat ini transaksi dilakukan 2-3 kali dikarenakan pembangunan JORR dilakukan secara bertahap dan operator/BUJT juga berbeda. Namun kondisi per hari ini, tol JORR sudah tersambung seluruhnya. Dengan integrasi, sistem transaksi tol menjadi sistem terbuka di mana pengguna hanya satu kali membayar tol," kata Arie Setiadi dalam siaran pers, Sabtu (23/6/2018).
Arie menekankan bahwa kebijakan integrasi transaksi tol JORR bukan untuk meningkatkan pendapatan pengelola tol atau BUJT, melainkan untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan bebas hambatan tersebut.
Dengan integrasi, transaksi tol dilakukan hanya satu kali dengan tarif untuk kendaraan golongan satu Rp15.000 untuk seluruh ruas tol JORR sepanjang 76,43 km yang terdiri dari 4 ruas dengan 9 seksi. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dengan sistem pembayaran terintegrasi, sebanyak 61% pengguna tol JORR akan diuntungkan karena membayar tarif lebih murah dari sebelumnya.
Sebanyak 61% pengguna tol itu adalah mereka yang menempuh jarak jauh atau yang biasanya melakukan lebih dari satu kali transaksi di beberapa gerbang tol. Di sisi lain, untuk pengguna tol jarak dekat akan membayar lebih mahal dari tarif sebelumnya.
"Ada 38% pengguna jalan yang akan membayar lebih mahal. Namun kita kembali melihat esensi pembangunan jalan tol adalah untuk memfasilitasi kebutuhan pergerakan jarak jauh dan angkutan logistik," jelas Arie.
Untuk lalu lintas jarak dekat, imbuh dia, ada pilihan melalui jalan arteri yang kualitasnya juga akan terus ditingkatkan secara bertahap. Dalam hal ini, kata dia, masyarakat tentunya akan mempertimbangkan pula secara rasional apakah besaran tarif tol yang dibayar akan memberikan manfaat ekonomi dalam bentuk waktu tempuh yang lebih singkat dibandingkan dengan penggunaan jalan arteri.
Kepala BPJT Herry TZ mengatakan, besaran tarif Rp15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 km dengan tarif rata-rata Rp875 per km. Besaran tarif ini menurut Herry masih di bawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.
Sebelumnya sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR, akan diterapkan pada tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Namun penerapannya ditunda dengan maksud agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih intensif dan memadai.
(fjo)