Berlakukan Tarif Parsial, Tiket KA Bersubsidi Lebih Murah

Selasa, 26 Juni 2018 - 14:25 WIB
Berlakukan Tarif Parsial,...
Berlakukan Tarif Parsial, Tiket KA Bersubsidi Lebih Murah
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mulai memberlakukan tarif parsial atau berdasarkan jarak tempuh per 1 Juli 2018. Aturan tersebut menguntungkan masyarakat karena tarif lebih murah.

"Mulai 1 Juli 2018 akan diberlakukan tarif parsial untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi. Artinya, tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh yang sudah ditentukan," kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Joni Martinus, Selasa (26/6/2018).

Dia mencontohkan, KA Serayu tujuan Pasar Senen-Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp67.000. Dengan sistem baru, tarif menjadi lebih murah menjadi Rp63.000 karena jaraknya kurang dari 332 km.

Penerapan tarif parsial berdasar jarak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.

Di Daop 2, kata dia, ada 4 KA ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial. Pertama KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar PP untuk jarak 0-526 km berlaku tarif Rp80.000. Sedangkan untuk jarak lebih dari 526 km berlaku tarif Rp84.000. Kedua, KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabaya Gubeng PP untuk jarak 0-519 km berlaku tarif Rp88.000 dan untuk jarak lebih dari 519 km berlaku tarif Rp94.000.

Ketiga, KA Serayu relasi Pasar Senen-Kiaracondong-Kroya PP untuk jarak 0-332 km berlaku tarif Rp63.000 dan untuk jarak lebih dari 332 km berlaku tarif Rp67.000. Keempat, KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kutoarjo PP untuk jarak 0-240 km berlaku tarif Rp58.000 dan untuk jarak lebih dari 240 km berlaku tarif Rp62.000.

Dengan diberlakukannya tarif parsial ini, Joni berharap akan semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan kereta api sekaligus meningkatkan kecintaan mereka pada alat transportasi ini.

"Khusus untuk penumpang yang telah terlanjur membeli tiket KA bersubsidi, dengan tarif lebih tinggi dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," tutup Joni.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)