KAI Lakukan Penyesuaian Tarif Daop 1
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI), khususnya PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif pada beberapa kereta api kelas ekonomi.
Keputusan penyesuaian tarif pada beberapa KA kelas ekonomi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2018 yang mengubah keputusan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Penjualan tiket KA ekonomi non komersial (PSO) yang mengalami penyesuaian ini akan diberlakukan mulai keberangkatan KA tanggal 1 Juli 2018. Sehingga, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya, sebelum 1 Juli 2018 diberlakukan tarif sebesar Rp67.000, nantinya per 1 Juli 2018, penumpang hanya membayar sebesar Rp63.000.
Bagi penumpang yang telah membeli tiket kereta api dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif PSO yang sudah disesuaikan, berhak atas pengembalian bea.
"Alur pengembalian bea dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan cara menyerahkan boarding pass kepada petugas loket. Apabila bukti transaksi berupa e-boarding, maka silahkan diperlihatkan kepada petugas loket untuk diverifikasi," ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Edy menambahkan, penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat yang bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi, tanpa mengurangi pelayanan sedikit pun.
"Saat ini, pembelian tiket sudah bisa dilakukan secara sistem online. Sehingga para pelanggan tidak perlu repot ke stasiun untuk membeli tiket, cukup menggunakan perangkat elektronik atau gadget para pelanggan sudah bisa memesan tiket," kata dia.
Pemesanan sendiri bisa melalui channel internal PT KAI dengan mengakses website resmi tiket.kai.id, aplikasi KAI Access, serta contact center 121 atau channel eksternal yang dapat dilakukan di minimarket maupun situs penjualan online yang telah bekerja sama dengan PT KAI.
Keputusan penyesuaian tarif pada beberapa KA kelas ekonomi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2018 yang mengubah keputusan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Penjualan tiket KA ekonomi non komersial (PSO) yang mengalami penyesuaian ini akan diberlakukan mulai keberangkatan KA tanggal 1 Juli 2018. Sehingga, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya, sebelum 1 Juli 2018 diberlakukan tarif sebesar Rp67.000, nantinya per 1 Juli 2018, penumpang hanya membayar sebesar Rp63.000.
Bagi penumpang yang telah membeli tiket kereta api dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif PSO yang sudah disesuaikan, berhak atas pengembalian bea.
"Alur pengembalian bea dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan cara menyerahkan boarding pass kepada petugas loket. Apabila bukti transaksi berupa e-boarding, maka silahkan diperlihatkan kepada petugas loket untuk diverifikasi," ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Edy menambahkan, penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat yang bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi, tanpa mengurangi pelayanan sedikit pun.
"Saat ini, pembelian tiket sudah bisa dilakukan secara sistem online. Sehingga para pelanggan tidak perlu repot ke stasiun untuk membeli tiket, cukup menggunakan perangkat elektronik atau gadget para pelanggan sudah bisa memesan tiket," kata dia.
Pemesanan sendiri bisa melalui channel internal PT KAI dengan mengakses website resmi tiket.kai.id, aplikasi KAI Access, serta contact center 121 atau channel eksternal yang dapat dilakukan di minimarket maupun situs penjualan online yang telah bekerja sama dengan PT KAI.
(ven)