BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Implementasi Jaminan Sosial

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Implementasi Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Implementasi Jaminan Sosial
A A A
SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan meminta dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan implementasi universal coverage jaminan sosial. Salah satunya pemerintah agar membuat kebijakan yang mendukung hal tersebut.

"Pemerintah butuh masukan bagaimana menjawab tantangan kebutuhan pekerja dan stakeholder terhadap penambahan dan peningkatan manfaat jaminan sosial," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif usai membuka Sarasehan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pelayanan Excellent di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/6/2018).

Krishna mengatakan, dengan masukan tersebut diharapkan adanya percepatan penambahan peraturan-peraturan yang tersedia di Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga pemenuhan manfaat yang lebih layak dan bukan hanya kebutuhan dasar serta lebih adil atau berlaku universal bagi seluruh Warga Negara bisa segera dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Krishna, tahun 2018 merupakan momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam penguatan atau bangkitnya sistem perlindungan jaminan sosial untuk Indonesia sebagai Welfare State/Negara Kesejahteraan, dengan dasar ini diharapkan gagasan-gagasan dalam sarasehan tersebut dapat mendukung implementasi program BPJS Ketenagakerjaan yang lebih baik.

“Harapan kami formulasi yang dihasilkan dari sarasehan ini dapat kami bawa pada manajemen guna memberikan pelayanan sepenuhnya kepada peserta BPJS Ketengaakerjaan dari yang kurang selama ini pada beberapa bagian untuk mewujudkan Welfare State/ Negara Kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,” jelas Krishna.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, pemerintah perlu membuat aturan untuk memperkuat kehadiran BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, aturan yang ada malah membuat BPJS Ketenagakerjaan kehilangan potensi peserta terutama dalam hal jaminan untuk aparatur sipil negara (ASN).

"Jika untuk jaminan kesehatan seluruh masyarakat harus ikut ke BPJS Kesehatan. Tetapi untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja untuk ASN malah diambil oleh Taspen yang seharusnya diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini malah mencabik-cabik wilayah BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Padahal, lanjut Timboel, jika ASN diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan malah akan membantu pemerintah lebih banyak lagi dengan membesarnya potensi pembelian surat berharga negara (SBN). "Kalau BPJS Ketenagakerjaan wajib mengalokasikan dana investasi minimal 50% di SBN. Tetapi Taspen hanya 30% saja. Jadi kontribusinya lebih besar BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6631 seconds (0.1#10.140)