Pelonggaran LTV Bagi Bank Rasio NPL di Bawah 5%

Senin, 02 Juli 2018 - 21:37 WIB
Pelonggaran LTV Bagi...
Pelonggaran LTV Bagi Bank Rasio NPL di Bawah 5%
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit atau pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.

Pokok-pokok pengaturan LTV dalam aspek prudensial diantaranya pelonggaran LTV berlaku hanya untuk bank dengan rasio NPL Net kurang dari 5% dan NPL KPR gross lebih kecil dari 5%.

Selain itu, bank wajib memastikan, tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal satu tahun. Selanjutnya, implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

"Bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sedangkan implementasi pelonggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank (antara lain kelayakan usaha developer)," kata Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Selain itu, bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer atau penjual.

Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit atau pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya, akan berlaku rasio LTV 80%-90%.

Dia melanjutkan, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit atau pembiayaan pertama untuk rumah tapak sekitar 70 m², rumah susun sekitar 21 m², dan rukan atau ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Sementara pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun lebih dari 70m² serta rumah susun tipe 22-70 m².

"Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV, Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ungkap dia.

Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, sambung Filianingsih, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit atau pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak sekitar 70 m², rusun sekitar 21 m², dan ruko atau rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko atau rukan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fit and Proper Test...
Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, DPR Angkat Isu Pengawasan Perbankan
Stimulus PPN dan DP...
Stimulus PPN dan DP 0% Akan Menggairkan Industri Properti, Tapi Bank Bisa Menolak
Transfer Uang Cuma Kena...
Transfer Uang Cuma Kena Biaya Rp2.500, Total Ada 77 Bank Terapkan BI-Fast
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
BI Sudah Totalitas,...
BI Sudah Totalitas, Tapi Bunga Kredit Bank Merayap Pelan
Buat Bank yang Mau Kolaps,...
Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
31 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
34 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved