Pelonggaran LTV Bagi Bank Rasio NPL di Bawah 5%
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit atau pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.
Pokok-pokok pengaturan LTV dalam aspek prudensial diantaranya pelonggaran LTV berlaku hanya untuk bank dengan rasio NPL Net kurang dari 5% dan NPL KPR gross lebih kecil dari 5%.
Selain itu, bank wajib memastikan, tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal satu tahun. Selanjutnya, implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
"Bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sedangkan implementasi pelonggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank (antara lain kelayakan usaha developer)," kata Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Selain itu, bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer atau penjual.
Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit atau pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya, akan berlaku rasio LTV 80%-90%.
Dia melanjutkan, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit atau pembiayaan pertama untuk rumah tapak sekitar 70 m², rumah susun sekitar 21 m², dan rukan atau ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Sementara pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun lebih dari 70m² serta rumah susun tipe 22-70 m².
"Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV, Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ungkap dia.
Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, sambung Filianingsih, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit atau pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak sekitar 70 m², rusun sekitar 21 m², dan ruko atau rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko atau rukan.
Pokok-pokok pengaturan LTV dalam aspek prudensial diantaranya pelonggaran LTV berlaku hanya untuk bank dengan rasio NPL Net kurang dari 5% dan NPL KPR gross lebih kecil dari 5%.
Selain itu, bank wajib memastikan, tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal satu tahun. Selanjutnya, implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
"Bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sedangkan implementasi pelonggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank (antara lain kelayakan usaha developer)," kata Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Selain itu, bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer atau penjual.
Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit atau pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya, akan berlaku rasio LTV 80%-90%.
Dia melanjutkan, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit atau pembiayaan pertama untuk rumah tapak sekitar 70 m², rumah susun sekitar 21 m², dan rukan atau ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Sementara pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun lebih dari 70m² serta rumah susun tipe 22-70 m².
"Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV, Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ungkap dia.
Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, sambung Filianingsih, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit atau pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak sekitar 70 m², rusun sekitar 21 m², dan ruko atau rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko atau rukan.
(ven)