Tarif Cukai Vape Bakal Berlaku Penuh di Oktober

Selasa, 03 Juli 2018 - 14:39 WIB
Tarif Cukai Vape Bakal...
Tarif Cukai Vape Bakal Berlaku Penuh di Oktober
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif yang dikenakan yakni sebesar 57% lebih tinggi daripada rata-rata pengguna cukai rokok saat ini.

Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengungkapkan, aturan cukai pada vape tersebut nantinya akan diberikan pelonggaran waktu. Artinya tidak secara serentak akan dikenakan pada 1 Juli 2018.

"(Vape) itu akan dikenakan cukai per tanggal 1 Juli tapi masih relaksasi sampai 1 Oktober karena gak mungkin langsung dikenakan karena perlu persiapan pengusaha juga," ujarnya saat ditemui di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Nugroho mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha vape. Terlebih kata dia, aturan mengenai pengenaan tarif cukai pada vape sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan.

"Pengusaha juga sudah kita ajak ngobrol sejak Januari, mereka sudah siap tapi nunggu aturannya. Aturannya kemarin sudah ada di Ibu Menteri. Efektif nanti mulai tanggal 2 Juli setelah itu pengusaha mendaftarkan diri ke kita," imbuhnya.

Dia menjelaskan, pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya akan wajib menggunakan pita cukai. "Setelah itu mereka harus pesan pita cukai mereka yang ngevape itu nanti dicairannya ada pita cukainya," jelasnya.

Meski demikian, dirinya masih memberikan kesempatan bagi pelaku pasar yang sudah terlanjur memperluas peredaran vape. Dengan catatan, hingga batas waktu Oktober mendatang semua sudah diwajibkan menggunakan pita cukai.

"Di pasaran sudah beredar vape itu nah kita gak bisa pertanggal 1 itu harus bayar kita berikan kesempatan pelaku pasar sampai 1 Oktober boleh dilapangan ada vape tidak tertempel asal dia produksi sebelum Juli. Tetapi sesudah Juli harus ditempelkan nah itu kita kasih relaksasi sampai batas waktu yang kita tetapkan. Setelah 1 Oktobersemua sudah harus ada pita cukai. Kalau tidak kita oprasi gitu," bebernya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Pemerintah Perlu Kurangi...
Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
Terbebani Cukai Rokok,...
Terbebani Cukai Rokok, Pengusaha Kecil Nyebut Digencet Atas Bawah
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
47 menit yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
2 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
10 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved