Pemerintah Desak Freeport Percepat Pembangunan Smelter
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freepot Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pembangunan smelter maksimal dilakukan dalam 5 tahun.
"Prinsipnya smelter harus ada. Perusahaan tidak boleh menjual keluar negeri dalam bentuk olahan, harus dimurnikan. Freeport bisa bekerja sama untuk membangun (smelter)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot di Gedung Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Dia mengatakan, target selesainya pembangunan smelter oleh Freeport adalah tahun 2021. "Pokoknya batasnya 2021. Yang penting ekspor harus dimurnikan. Nah, bagaimana kalau sudah ditetapkan terus mereka (mau) bangun sendiri? Ya sudah enggak apa-apa, tapi harus cepat," tandasnya.
Progres pembangunan smelter oleh Freeport dirasa lamban. Pemerintah melakukan evaluasi pembangunan smelter setiap enam bulan sekali. Jika dirasa tidak ada perkembangan signifikan, Kementerian ESDM berhak menghentikan izin ekspor konsentrat oleh Freeport.
Kementerian ESDM telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Izin tersebut sebelumnya kedaluwarsa pada hari ini. Dengan diterbitkannya IUPK, Freeport diperbolehkan menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prinsipnya smelter harus ada. Perusahaan tidak boleh menjual keluar negeri dalam bentuk olahan, harus dimurnikan. Freeport bisa bekerja sama untuk membangun (smelter)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot di Gedung Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Dia mengatakan, target selesainya pembangunan smelter oleh Freeport adalah tahun 2021. "Pokoknya batasnya 2021. Yang penting ekspor harus dimurnikan. Nah, bagaimana kalau sudah ditetapkan terus mereka (mau) bangun sendiri? Ya sudah enggak apa-apa, tapi harus cepat," tandasnya.
Progres pembangunan smelter oleh Freeport dirasa lamban. Pemerintah melakukan evaluasi pembangunan smelter setiap enam bulan sekali. Jika dirasa tidak ada perkembangan signifikan, Kementerian ESDM berhak menghentikan izin ekspor konsentrat oleh Freeport.
Kementerian ESDM telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Izin tersebut sebelumnya kedaluwarsa pada hari ini. Dengan diterbitkannya IUPK, Freeport diperbolehkan menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
(fjo)