Harga Batubara Acuan Juli 2018 Capai USD104,65 per Ton

Jum'at, 06 Juli 2018 - 06:08 WIB
Harga Batubara Acuan...
Harga Batubara Acuan Juli 2018 Capai USD104,65 per Ton
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1892 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk bulan Juli tahun 2018. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).

"Kepmen yang mengatur HBA dan HMA bulan Juli sudah keluar. HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan batubara dan mineral di bulan ini," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (5/7/2018).

HBA Juli 2018 ditetapkan sebesar USD104,65 per ton. Hal itu berdasarkan harga batubara acuan yang mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar USD8,04 dari HBA Juni 2018 sebesar USD96,61 per ton.

Agung menyampaikan, HBA bulan Juli 2018 lebih tinggi daripada bulan sebelumnya, salah satunya karena pasar energi global relatif membaik. Selain itu, harga batubara di China pun mengalami kenaikan.

"Alasan lainnya adalah karena harga minyak naik, juga pengaruh dari kenaikan permintaan batubara di China dan Eropa Utara," jelas Agung.

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Sementara HMA komoditas nikel ditetapkan USD15.067,86 per dry metric ton (dmt), naik dari USD14.102,75 per dmt dari HMA Juni 2018. Untuk komoditas kobalt ditetapkan USD86.321,43 per dmt, turun dari USD 90.062,50 per dmt dari HMA Juni 2018. Harga timbal naik tipis dari USD2.452,33 per dmt pada HMA Juni 2018 menjadi USD2.372,19 per dmt.

Harga seng naik dari USD3.098,30 per dmt pada HMA Juni 2018 menjadi USD3.128,57 per dmt, sedangkan HMA aluminium turun dari USD2.301,43 per dmt menjadi USD2.275,45 per dmt. Untuk tembaga, HMA Juli 2018 ditetapkan USD6.996,69 per dmt, naik dari USD6.837,10 per dmt pada HMA Juni 2018.

Di samping komoditas mineral di atas, sebagian komoditas mineral mengalami kenaikan harga dan sebagian lainnya mengalami penurunan, daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Emas sebagai mineral ikutan: USD1.295,15 per ounce, turun dari USD1.312,51 per dmt dari HMA Juni 2018
2. Perak sebagai mineral ikutan: USD16,62 per ounce, naik dari USD16,53 per ounce dari HMA Juni 2018
3. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
4. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
5. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
6. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
7. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

8. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
9. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
10. Mangan: USD5,82 per dmt, turun dari USD6,89 per dmt dari HMA Juni 2018
11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD0,76 per dmt, turun dari USD0,78 per dmt dari HMA Juni 2018
12. Bijih Krom: USD3,85 per dmt, turun dari USD4,08 per dmt dari HMA Juni 2018
13. Konsentrat Ilmenit: USD3,76 per dmt, turun dari USD4,16 per dmt dari HMA Juni 2018
14. Konsentrat Titanium: USD10,30 per dmt, turun dari USD10,61 per dmt dari HBA Juni 2018

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)