Dugaan Pelanggaran Aturan Investasi di PT TAM Diadukan ke BKPM

Senin, 09 Juli 2018 - 17:30 WIB
Dugaan Pelanggaran Aturan...
Dugaan Pelanggaran Aturan Investasi di PT TAM Diadukan ke BKPM
A A A
JAKARTA - Adanya dugaan tindakan pelanggaran aturan investasi di perusahaan tambang batu bara PT Tadjahan Antang Mineral (TAM) dilaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Laporan tersebut telah disampaikan Advokat BDJ & Associates yang bertugas membantu permasalahan hukum PT TAM Dinan Ferdian ke BKPM Mei lalu. "Pelanggaran itu dilakukan dengan cara mengakali aturan hukum di Indonesia," ujar Dinan di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Dinan menjelaskan, pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan asing, yaitu Hongkong Manshi Investment Company Limited sehubungan dengan kepemilikan saham secara tidak langsung di PT TAM. Pelanggaran tersebut, kata dia, dilakukan dengan mengadakan dan/atau membuat suatu rangkaian perjanjian-perjanjian yang sebenarnya merupakan perjanjian-perjanjian nominee yang jelas menyalahi dan bertuiuan untuk mengakali aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dinan menjelaskan, pada bulan Februari 2015, telah ditandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) antara PT Metro Energy (ME), Hongkong Manshi, PT TAM dan Shareholder Agreement antara ME dengan Hongkong Manshi.

Menurut dia, CSPA dan Shareholder Agreement tersebut dibuat dengan tujuan agar Hongkong Manshi dapat memiliki saham di PT TAM sebesar 55% melalui pihak-pihak yang ditunjuk oleh Hongkong Manshi. "Maksud Hongkong Manshi untuk dapat memiliki saham di PT TAM tersebut semakin ditegaskan dengan ditandatanganinya Option Agreement tanggal 13 Maret 2015 antara PT TAM, Danburite Capital Ltd, ME," tuturnya.

Hongkong Manshi kemudian menunjuk Danburite Capital Ltd dan PT Mitra Sentosa Investama sebagai pemegang saham di PT TAM yang mewakilinya. Adapun Danburite Capital Ltd ditunjuk meniadi pemegang saham setara 49% di PT TAM dan PT Mitra Sentosa Investama ditunjuk sebagai pemegang saham setara 6% di PT TAM.

Status PT TAM yang semula perseroan non-fasilitas kemudian berubah menjadi perseroan dengan fasilitas penanaman modal asing sebagaimana terlihat dalam Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) No. 3/A.1/MINERBA,/2o17 tertanggal l4 Februari 2017.

Padahal, kata dia, ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM No 27/2013 dan PP No 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk perubahan status dari PMDN menjadi PMA hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan modal asing tidak lebih dari 49%.

Hongkong Manshi, kata dia, sesungguhnya memiliki 55% saham di PT TAM, namun memecah kepemilikannya melalui Danburite Capital Ltd yang memegang 49% saham dan nomineenya yang berbadan hukum Indonesia PT Mitra Sentosa Investama yang memegang 6%.

Padahal seharusnya menurut ketentuan Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM No. 27/2013 serta Pasal 7C huruf b PP No.77/2014, Hongkong Manshi sebagai perusahaan asing hanya dapat memiliki maksimal 49%.

"Namun dengan skema tersebut, Hongkong Manshi tetap dapat menjadi pemilik sebenarnya atau beneficial owner atas 55% saham di PT TAM," cetusnya.

Selain itu, Dinan juga menyoal terjadinya perjanjian nominee yang sebetulnya dilarang di Indonesia. Karena itu, dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti BKPM dengan mengusut masalah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran seperti yang dimaksudkannya, Dinan berharap BKPM memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi dan ditindak.

"Jadi kan ada pelanggaran peraturan, kalau dari aturannya jelas harus batal," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)