15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
15 Aturan Baru Dalam...
Berikut, 15 ketentuan baru yang diatur dalam UU Minerba, dan fakta seputar pembahasan UU Minerba di DPR bersama dengan pemerintah yang baru disahkan kemarin pada Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - DPR bersama dengan pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5) sore kemarin. Berdasarkan pemaparan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto pada Rapat Paripurna, ada 15 ketentuan baru yang diatur dalam RUU yang kontroversial ini.

Penyusunan RUU Minerba ini telah dilakukan sejak 2015 dan telah masuk daftar Prolegnas Prioritas sejak 2015-2018. Memasuki DPR periode 2019-2024, RUU Minerba kembali masuk Prolegnas Prioritas yang pembahasannya di-carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya karena mendapatkan penolakan massif dari publik.

(Baca Juga: Poin Penting Harmonisasi RUU Minerba dengan Omnibus Law Disepakati )

Pada 13 Februari, DPR bersama Pemerintah mulai membahas RUU yang terdiri atas 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu. Mengundang sejumlah pakar dan stakeholder terkait untuk mendengarkan masukannya dan disahkan pada tingkat I pada Senin (11/5).

RUU Minerba juga telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja sehingga menghasilkan beberapa perubahan substansi yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham. Komisi VII DPR juga bersepakat bahwa pencantuman saham badan usaha asing sebesar 51% wajib masuk batang tubuh RUU.

Dalam pembahasan, diputuskan menambahkan 2 bab yakni Bab IVA tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Bab XIA tentang Surat Izin Penambangan Batu Bara. Secara keseluruhan, RUU Minerba ini terdiri atas 28 Bab, 83 pasal yang berubah, 52 pasal tambahan/baru dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga, jumlah keseluruhan pasal menjadi 209 pasal.

Berikut, 15 ketentuan baru yang diatur dalam UU Minerba, dan fakta seputar pembahasan UU Minerba di DPR bersama dengan pemerintah itu.

1. Terkait Penguasaan Minerba, disepakati bahwa Penguasaan Minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan. pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tenentu dan batubara

2. Disepakatinya Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari Wilayah Hukum Penambangan merupakan landasan bagi penetapan Kegiatan Usaha Pertambangan.

3. Adanya jaminan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan Kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha penambangan.

4. Terkait WPR, jika sebelumnya diberikan luas maksimal 25 (dua puluh lima) hektare dan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter, melalui perubahan UU ini diberikan menjadi luasan maksimal 100 (seratus) hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksima| 100 (seratus) meter.

5. Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. lzun dalam RUU Mmerba ini terdiri atas, Izin Usaha Pertambangan (lUP), Izin Usahan Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan Operasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Rekomendasi
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved