15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR bersama dengan pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5) sore kemarin. Berdasarkan pemaparan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto pada Rapat Paripurna, ada 15 ketentuan baru yang diatur dalam RUU yang kontroversial ini.
Penyusunan RUU Minerba ini telah dilakukan sejak 2015 dan telah masuk daftar Prolegnas Prioritas sejak 2015-2018. Memasuki DPR periode 2019-2024, RUU Minerba kembali masuk Prolegnas Prioritas yang pembahasannya di-carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya karena mendapatkan penolakan massif dari publik.
( )
Pada 13 Februari, DPR bersama Pemerintah mulai membahas RUU yang terdiri atas 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu. Mengundang sejumlah pakar dan stakeholder terkait untuk mendengarkan masukannya dan disahkan pada tingkat I pada Senin (11/5).
RUU Minerba juga telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja sehingga menghasilkan beberapa perubahan substansi yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham. Komisi VII DPR juga bersepakat bahwa pencantuman saham badan usaha asing sebesar 51% wajib masuk batang tubuh RUU.
Dalam pembahasan, diputuskan menambahkan 2 bab yakni Bab IVA tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Bab XIA tentang Surat Izin Penambangan Batu Bara. Secara keseluruhan, RUU Minerba ini terdiri atas 28 Bab, 83 pasal yang berubah, 52 pasal tambahan/baru dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga, jumlah keseluruhan pasal menjadi 209 pasal.
Berikut, 15 ketentuan baru yang diatur dalam UU Minerba, dan fakta seputar pembahasan UU Minerba di DPR bersama dengan pemerintah itu.
1. Terkait Penguasaan Minerba, disepakati bahwa Penguasaan Minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan. pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tenentu dan batubara
2. Disepakatinya Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari Wilayah Hukum Penambangan merupakan landasan bagi penetapan Kegiatan Usaha Pertambangan.
3. Adanya jaminan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan Kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha penambangan.
Penyusunan RUU Minerba ini telah dilakukan sejak 2015 dan telah masuk daftar Prolegnas Prioritas sejak 2015-2018. Memasuki DPR periode 2019-2024, RUU Minerba kembali masuk Prolegnas Prioritas yang pembahasannya di-carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya karena mendapatkan penolakan massif dari publik.
( )
Pada 13 Februari, DPR bersama Pemerintah mulai membahas RUU yang terdiri atas 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu. Mengundang sejumlah pakar dan stakeholder terkait untuk mendengarkan masukannya dan disahkan pada tingkat I pada Senin (11/5).
RUU Minerba juga telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja sehingga menghasilkan beberapa perubahan substansi yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham. Komisi VII DPR juga bersepakat bahwa pencantuman saham badan usaha asing sebesar 51% wajib masuk batang tubuh RUU.
Dalam pembahasan, diputuskan menambahkan 2 bab yakni Bab IVA tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Bab XIA tentang Surat Izin Penambangan Batu Bara. Secara keseluruhan, RUU Minerba ini terdiri atas 28 Bab, 83 pasal yang berubah, 52 pasal tambahan/baru dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga, jumlah keseluruhan pasal menjadi 209 pasal.
Berikut, 15 ketentuan baru yang diatur dalam UU Minerba, dan fakta seputar pembahasan UU Minerba di DPR bersama dengan pemerintah itu.
1. Terkait Penguasaan Minerba, disepakati bahwa Penguasaan Minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan. pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tenentu dan batubara
2. Disepakatinya Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari Wilayah Hukum Penambangan merupakan landasan bagi penetapan Kegiatan Usaha Pertambangan.
3. Adanya jaminan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan Kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha penambangan.