15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
15 Aturan Baru Dalam...
Berikut, 15 ketentuan baru yang diatur dalam UU Minerba, dan fakta seputar pembahasan UU Minerba di DPR bersama dengan pemerintah yang baru disahkan kemarin pada Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - DPR bersama dengan pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5) sore kemarin. Berdasarkan pemaparan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto pada Rapat Paripurna, ada 15 ketentuan baru yang diatur dalam RUU yang kontroversial ini.

Penyusunan RUU Minerba ini telah dilakukan sejak 2015 dan telah masuk daftar Prolegnas Prioritas sejak 2015-2018. Memasuki DPR periode 2019-2024, RUU Minerba kembali masuk Prolegnas Prioritas yang pembahasannya di-carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya karena mendapatkan penolakan massif dari publik.

( )

Pada 13 Februari, DPR bersama Pemerintah mulai membahas RUU yang terdiri atas 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu. Mengundang sejumlah pakar dan stakeholder terkait untuk mendengarkan masukannya dan disahkan pada tingkat I pada Senin (11/5).

RUU Minerba juga telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja sehingga menghasilkan beberapa perubahan substansi yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham. Komisi VII DPR juga bersepakat bahwa pencantuman saham badan usaha asing sebesar 51% wajib masuk batang tubuh RUU.

Dalam pembahasan, diputuskan menambahkan 2 bab yakni Bab IVA tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Bab XIA tentang Surat Izin Penambangan Batu Bara. Secara keseluruhan, RUU Minerba ini terdiri atas 28 Bab, 83 pasal yang berubah, 52 pasal tambahan/baru dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga, jumlah keseluruhan pasal menjadi 209 pasal.

Berikut, 15 ketentuan baru yang diatur dalam UU Minerba, dan fakta seputar pembahasan UU Minerba di DPR bersama dengan pemerintah itu.

1. Terkait Penguasaan Minerba, disepakati bahwa Penguasaan Minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan. pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tenentu dan batubara

2. Disepakatinya Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari Wilayah Hukum Penambangan merupakan landasan bagi penetapan Kegiatan Usaha Pertambangan.

3. Adanya jaminan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan Kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha penambangan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Pembiaran dan Minimnya...
Pembiaran dan Minimnya Pengawasan Penyebab Maraknya Pertambangan Ilegal
Status Komoditas Timah...
Status Komoditas Timah Diusulkan Jadi Mineral Krisis, Ini Alasan ESDM
Harga Batu Bara Melesat...
Harga Batu Bara Melesat di Bulan Juni 2022 Gara-gara India dan China
Rekomendasi
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
Brigade Al-Qassam Gelar...
Brigade Al-Qassam Gelar Operasi Pertama, Israel Bunuh 1.000 Orang Sejak Perang Kembali Pecah
Berita Terkini
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
58 menit yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
1 jam yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
2 jam yang lalu
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
3 jam yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
11 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
12 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved