Ini Syarat untuk Modernisasi Koperasi Hadapi Era Digital

Kamis, 12 Juli 2018 - 12:49 WIB
Ini Syarat untuk Modernisasi Koperasi Hadapi Era Digital
Ini Syarat untuk Modernisasi Koperasi Hadapi Era Digital
A A A
JAKARTA - Hari Koperasi Nasional yang diperingati pada Kamis (12/7) lalu menandai 71 tahun perjalanan koperasi di Tanah Air. Meski terbilang sudah cukup panjang, peran koperasi koperasi sebagai salah satu organisasi bisnis harus diakui belum setara dengan dua pelaku ekonomi lainnya yaitu BUMN dan swasta.

Terlepas upaya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk terus mengembangkan koperasi, banyak hal mendasar yang perlu diperbaiki agar dunia koperasi di dalam negeri semakin maju.

Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharram, secara khusus ada dua hal penting dalam membangun perkoperasian di Indonesia.

Pertama, penataan institusi (institutional set up) untuk kementerian yang membidangi koperasi ke depan. Kedua, bagaimana menyiapkan koperasi menjadi modern dalam menghadapi era digital atau era revolusi industri 4.0.

"Pertanyaannya kenapa kok koperasi tidak maju-maju, kurang maju sejak zaman dahulu. Bisa dikatakan terpinggirkan. Padahal di dalam UUD 45 Pasal 33 disebutkan bahwa ekonomi disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Terpenting lagi dalam penjelasannya sudah disebut koperasi," kata Agus kepada KORAN SINDO dan SINDOnews baru-baru ini.

Mantan Sekjen Kemenkop UKM itu menyebutkan, ada tiga pelaku ekonomi di Indonesia yaitu pemerintah melalui BUMN, swasta dan koperasi. Untuk dua pelaku yakni BUMN dan swasta sudah ditangani oleh kementerian. Bahkan, khusus BUMN ditangani oleh kementerian tersendiri yakni Kementerian BUMN.

Sedangkan untuk sektor swasta ditangani oleh kementerian sektoral. Untuk industri ditangani Kementerian Perindustrian, untuk perdagangan ditangani Kementerian Perdagangan, untuk pertanian ditangani oleh Kementerian Pertanian.

"Nah Kementerian Koperasi ini di dalam UU No 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara disebutkan sebagai kementerian kategori 3. Jadi Kementerian Saat ini KementerianKoperasi dan UKM bukan kementerian teknis. Jadi dalam struktur anggarannya masuk dalam kategori kementerian penunjang. Tugasnya hanya koordinasi dan sinkronisasi. Jadi bukan tidak komit, tapi hanya diberikan kewenangan teknis sebagian," jelas Agus.

Kementerian Koperasi, kata dia, hanya diberi kewenangan pendirian badan hukum koperasi, sosialisasi koperasi dan pengawasan koperasi, namun tidak diberikan kewenangan eksekutor di fungsi ekonomi riilnya. Adapun kewenangan fungsi ekonomi riilnya justru diberikan ke kementerian sektoral.

"Seharusnya ke depan, di tahun 2019 dan selanjutnya, Kementerian Koperasi punya kekuasaan eksekusi. Jadi khusus untuk badan usaha koperasi maka Kemenkop punya kewenangan dari hulu ke hilir," kata Agus.

Agus juga mengungkapkan, faktanya banyak koperasi yang frustasi. Misalnya sudah mendirikan koperasi dan berbadan hukum tapi ketika mau membuka toko saja susah. Sebab birokrasi perizinannya harus ke Kementerian Perdagangan.

"Di sinilah pangkal persoalannya koperasi tidak akan pernah maju karena kewenangannya tidak diberikan. Seharusnya ke depan nanti, kalau orang sudah mendirikan koperasi lalu ingin mendirikan usaha apapun maka pengurusan izinnya cukup di Kementerian Koperasi dan UKM saja," cetusnya.

Agus mengaku sudah memberikan masukan pada Kongres Koperasi 2017 di Makassar. Salah satu poinnya adalah mengamendemen UU No 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara.

Agus juga mengusulkan dalam kelembagaan Kementerian Koperasi sudah tidak perlu ada bagian usaha kecil menengah (UKM) lagi. Dengan begitu, kementerian jadi lebih fokus pada koperasi.

Untuk bagian UKM-nya, kata Agus, ke depan bisa digabung ke sektor kewirausahaan dan ekonomi kreatif yang menurutnya ibarat saudara kembar. "Sekarang sedang disusun RUU Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif. Seharusnya dua bidang tersebut digabung. Jadi ke depan perlu ada kementerian yang khusus menangani pelaku usaha kecil dan pelaku usaha bidang kreatif," ujarnya.

Agus mengingatkan, selama penataan institusi tidak dilakukan, maka Kementerian Koperasi hanya akan jadi kementerian pelengkap dan dunia koperasi akan sulit maju.

Mengenai upaya menyiapkan koperasi menghadapi era industri 4.0., Agus menegaskan bahwa semua peraturan yang ada di Kementerian Koperasi sudah harus diubah karena tidak lagi cocok dengan perkembangan zaman yang sangat cepat ini.

Saat ini, kata dia, yang baru diubah adalah pedoman tata cara rapat anggota yang sudah diperbolehkan menggunakan sarana elektronik. Begitu juga tata cara pembubaran koperasi, kata dia, anggota koperasi kini tidak lagi harus bertemu.

Namun, pengaturan tata cara lain semisal apabila koperasi menjalankan kegiatan robotik, belanja di koperasi dengan metode cashless, perlu ada aturan pembaruannya. Agus menegaskan, semua ini perlu disiapkan oleh dunia koperasi dalam rangka menyikapi era 4.0.

"Saya melihat di Hari Koperasi ini, koperasi masih belum bisa mengantisipasi perkembangan zaman. Agar bisa mengikuti perkembangan zaman maka perlu ada perubahan perundangan misal peraturan menteri, kemudian tata cara pengawasan juga," kata Agus.

Agus memprediksi, butuh waktu setidaknya lima tahun ke depan agar koperasi bisa beradaptasi dan melakukan penyesuaian dengan perkembangan era industri 4.0.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6095 seconds (0.1#10.140)