Perusahan Nikel di Morowali Peroleh Fasilitas Kawasan Berikat
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menerbitkan izin Kawasan Berikat untuk PT COR Industri Indonesia di Morowali, Sulawesi Utara, Senin (9/7) lalu. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku industrial assistance dan trade facilitator.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengungkapkan bahwa saat ini Bea Cukai tidak hanya fokus mengumpulkan penerimaan negara.
"Saat ini Bea Cukai lebih mengoptimalkan fungsi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, bukan lagi hanya berfokus pada sektor penerimaan. Apabila pengusaha telah mendapat fasilitas dan mendapatkan keuntungan, maka negara pun juga mendapat penerimaan yang berasal dari pajak yang dibayarkan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (12/7/2018).
PT COR Industri Indonesia mengajukan fasilitas kawasan berikat untuk lokasi smelter yang terletak di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Utara. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2003. Luas smelter yang diajukan fasilitas kawasan berikat seluas 22 hektare (ha).Olahan utama perusahaan tersebut adalah ore nikel yang kemudian diolah menjadi feronikel berkadar nikel 8%. Bahan baku perusahaan tersebut berasal dari bahan baku lokal dan bahan baku impor.
Dengan fasilitas yang diberikan Bea Cukai diharapkan perusahaan mereka dapat menurunkan biaya dan dapat menjaga arus kasnya. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menyerap tenaga kerja baru bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengungkapkan bahwa saat ini Bea Cukai tidak hanya fokus mengumpulkan penerimaan negara.
"Saat ini Bea Cukai lebih mengoptimalkan fungsi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, bukan lagi hanya berfokus pada sektor penerimaan. Apabila pengusaha telah mendapat fasilitas dan mendapatkan keuntungan, maka negara pun juga mendapat penerimaan yang berasal dari pajak yang dibayarkan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (12/7/2018).
PT COR Industri Indonesia mengajukan fasilitas kawasan berikat untuk lokasi smelter yang terletak di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Utara. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2003. Luas smelter yang diajukan fasilitas kawasan berikat seluas 22 hektare (ha).Olahan utama perusahaan tersebut adalah ore nikel yang kemudian diolah menjadi feronikel berkadar nikel 8%. Bahan baku perusahaan tersebut berasal dari bahan baku lokal dan bahan baku impor.
Dengan fasilitas yang diberikan Bea Cukai diharapkan perusahaan mereka dapat menurunkan biaya dan dapat menjaga arus kasnya. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menyerap tenaga kerja baru bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan.
(fjo)