Kesepakatan Freeport-RI Dinilai Tak Jamin Inalum Bakal Kuasai 51% Saham

Kamis, 12 Juli 2018 - 20:55 WIB
Kesepakatan Freeport-RI...
Kesepakatan Freeport-RI Dinilai Tak Jamin Inalum Bakal Kuasai 51% Saham
A A A
JAKARTA - Penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlangsung hari ini di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, dinilai belum memberikan kepastian kapan PT Inalum bisa menguasai 51% saham perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kesepakatan itu hanya menandai keberlangsungan kegiatan operasi Freeport.

"Kalau melihat keterangan resmi dari PTFI dengan Inalum hari ini masih terlihat tidak ada kepastian kapan PT Inalum bisa menguasai saham 51%. Hal itu malah lebih terkesan hanya memberikan kepastian terhadap kepentingan PTFI sehingga bisa beroperasi sampai dengan 2041," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

(Baca Juga: Inalum Kuasai 51% Saham Freeport, Jokowi: Prosesnya Panjang )

Sementara itu pemerintah menegaskan penandatanganan ini menjadi langkah strategis Pemerintah untuk mencapai kepemilikian mayoritas perusahaan pertambangan yang mengelola sumber daya alam oleh Peserta Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara. PT Inalum (Persero) telah ditunjuk untuk melaksanakan pembelian saham PTFI melalui Perseroan Khusus selaku pemegang saham mayoritas yang akan mendukung terhadap hal-hal yang bersifat strategis nasional.

Namun, Yusri meragukan PT Freeport Indonesia bakal mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Lebih lanjut terang dia, berdasarkan pengalaman selama ini bahwa PT FI selalu tidak menepati janjinya, baik soal divestasi yang sudah tercantum di pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1997, maupun terkait jaminan kesungguhan membangun smelter dengan menyetorkan 5 % dari nilai smelter pada juli 2014 sebagai syarat KESDM akan merekomendasi ekspor konsentrat.

"Sehingga pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM diharapkan tidak dengan mudahnya cepat memberikan status IUPK sampai dengan 2041 sebelum PT FI benar dan nyata merealisasikan divestasi saham mencapai 51% kepada PT Inalum Indonesia," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dilepas Freeport ke...
Dilepas Freeport ke Negara, Blok Wabu Belum Diserahkan ke Holding BUMN Tambang
Hari Menanam Pohon BUMN,...
Hari Menanam Pohon BUMN, Inalum Operating Realisasikan 500 Bibit
Dihantam Dua Tragedi...
Dihantam Dua Tragedi Besar, Freeport Gagal Capai Target 2025
2 Pekerja Tambang PT...
2 Pekerja Tambang PT Freeport yang Terjebak Longsor Ditemukan Meninggal
Tingkatkan Nilai Tambah,...
Tingkatkan Nilai Tambah, Begini Progres Hilirisasi Anggota MIND ID
Perjuangan Warga Lubuk...
Perjuangan Warga Lubuk Cuik Menjaga Pedasnya Komoditas Cabai Sumatera Utara
Berita Terkini
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
27 menit yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
32 menit yang lalu
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
1 jam yang lalu
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
1 jam yang lalu
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
1 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved