Kesepakatan Pemerintah dan Freeport Dinilai Belum Ada Ikatan Hukum

Jum'at, 13 Juli 2018 - 15:58 WIB
Kesepakatan Pemerintah...
Kesepakatan Pemerintah dan Freeport Dinilai Belum Ada Ikatan Hukum
A A A
JAKARTA - Pemerintah yang diwakili oleh 4 menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menteri KLHK menyampaikan telah berhasil mengakuisisi atau mengambil alih saham PT Freeport Indonesia melalui penandatanganan head of agreement dengan pihak Freeport McMoran, Kamis (12/07) kemarin. Hal itu mendapatkan apresiasi dari beberapa pihak atas kemajuan negosiasi antara Pemerintah dengan pihak Freeport tersebut.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menerangkan, sebenarnya akuisisi atau pengambilalihan saham PT Freeport sampai saat ini belum terjadi karena baru sebatas penandatanganan head of agreement.

"Head of agreement hanya sebatas nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan yang belum ada ikatan hukum dan belum bisa dilaksanakan," kata Bisman di Jakarta, Jumat (13/07).

Merujuk keterangan pihak Freeport disebutkan bahwa head of agreement yang telah ditandatangani tersebut berisi kesepakatan yang memungkinkan Pemerintah untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia.

"Sangat disayangkan pengambilalihan saham baru sebatas kemungkinan, namun Pemerintah sudah sepakat memberikan perpanjangan operasi Freeport sampai tahun 2041," tegasnya.

Ahli hukum pertambangan itu pun meminta Pemerintah menyampaikannya secara transparan dan fair, apa saja isi head of agreement tersebut dan kapan waktu yang pasti pemerintah bisa akuisisi yang sebenarnya atas saham Freeport, termasuk apa saja term & condition atas akuisisi saham tersebut.

"Jangan sampai nanti memiliki 51% saham namun ada term & condition tertentu sehinga tidak bisa berkuasa mutlak atas Freeport termasuk dalam menentukan direksi dan seluruh kebijakan operasi tambang yang dijalankan," jelasnya.

PUSHEP juga meminta Pemerintah menjelaskan secara pasti berapa harga atau nilai saham yang akan diakusisi, bagaimana cara perhitungan harga saham tersebut, kenapa yang diperhitungkan nilai Freeport hingga tahun 2041 padahal seharusnya cukup sampai 2021, dan darimana sumber dananya.

Hal ini sangat penting untuk disampaikan ke publik agar tidak terjadi skandal besar “kongkalingkong” kemahalan bayar harga saham Freeport. Harus diingat, membeli saham itu aksi bisnis yang bisa menguntungkan tetapi bisa juga merugikan keuangan negara.

"Hal inilah yang harus menjadi perhatian bersama, sehingga sepatutnya Pemerintah harus hati-hati dan mempertimbangkan dengan matang proses pembelian saham Freeport ini," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dilepas Freeport ke...
Dilepas Freeport ke Negara, Blok Wabu Belum Diserahkan ke Holding BUMN Tambang
Freeport Kantongi Perpanjangan...
Freeport Kantongi Perpanjangan Izin di Grasberg, Indonesia Dapat Gratis Saham 12%
Dihantam Dua Tragedi...
Dihantam Dua Tragedi Besar, Freeport Gagal Capai Target 2025
55 Tahun Freeport Indonesia...
55 Tahun Freeport Indonesia Menjadi Pionir Pengembangan dan Pengoperasian Tambang Bawah Tanah Block Caving Terbesar di Dunia
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
2 Pekerja Tambang PT...
2 Pekerja Tambang PT Freeport yang Terjebak Longsor Ditemukan Meninggal
Berita Terkini
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
9 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
30 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
54 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved