PLTMH Melong Berpotensi Sumbang PNBP Hingga Rp 400 Juta/Tahun
A
A
A
SUBANG - Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Melong yang terletak di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan, Subang, Jawa Barat, berpotensi menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp400 juta per tahun melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE), Balitbang Kementerian ESDM.
Hal ini diungkapkan Kepala P3TKEBTKE, Yunus Saefulhak saat meninjau PLTMH Melong yang memiliki kapasitas terpasang 100 kiloWatt (kW) tersebut, di Subang (17/7). "PNBP sebesar Rp 400 juta per tahun dapat diperoleh dengan catatan, daya mampu stabil pada angka 80 kW dan harga jual ke PLN mencapai Rp 750 per kWh," ujar Yunus.
Sambung dia menjelaskan, saat ini listrik yang dihasilkan disalurkan (on-grid) ke sistem jaringan PT. PLN (Persero) dengan harga jual listrik sebesar Rp520/kWh. "Agar PLTMH Melong dapat beroperasi secara mandiri, maka skema kontrak jual beli langsung antara BLU P3TKEBTKE dengan PLN juga perlu diperbaharui," ujarnya.
Yunus mengungkapkan, P3TKEBTKE mengusulkan agar harga jual beli listrik dengan pihak PLN disesuaikan ke harga Rp 750/kWh. Besaran biaya ini menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1772 K/20/MEM/2018 tentang Besaran Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan (BPP) PLN Tahun 2017 dengan BPP Jawa Barat, dimana harga jual listrik yang berlaku sebesar Rp 911 atau USD 6,81 sen per kWh.
"Kalau dengan harga jual saat ini (Rp 520/kWh), pendapatan PLTMH Melong belum memadai untuk menutup biaya operasional pembangkit, yang rata-rata mencapai Rp 196 juta per tahunnya," jelas Yunus.
Menurut Yunus, perubahan status P3TKEBTKE menjadi sebuah BLU turut merubah pengelolaan PLTMH Melong. Sebagai BLU, P3TKEBTKE mengelola PLTMH Melong dengan mengutamakan prinsip pelayanan, namun juga harus mempertimbangkan agar tidak terbebani biaya operasional.
PLTMH Melong, lanjut Yunus dibangun dan beroperasi pada tahun 2005 memanfaatkan air dari saluran air irigasi yang dikelola Perum Jasa Tirta II Subang. Awalnya PLTMH ini dibangun untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ketengalistrikan dan energi baru dan terbarukan, juga telah menjadi rujukan pengelolaan PLTMH bagi negara berkembang, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota.
Selain di Subang, P3TKEBTKE juga telah membangun PLTMH Sengkaling di Malang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam pembangunan PLTMH, BLU P3TKEBTKE menyediakan layanan jasa berupa studi pra feasibility study (Pra-FS), feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design, perijinan, EPC konsultan hingga Service Electric Load Controler.
Secara berkala, Kepala P3TKEBTKE melakukan evaluasi aset-aset BLU P3TKEBTKE. Aset yang masih layak akan diusahakan menjadi bisnis yang menghasilkan pendapatan bagi BLU P3TKEBTKE. Sebaliknya, bila aset tersebut sudah tidak mempunyai nilai keekonomian, maka akan dihibahkan atau dihapuskan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Kepala P3TKEBTKE, Yunus Saefulhak saat meninjau PLTMH Melong yang memiliki kapasitas terpasang 100 kiloWatt (kW) tersebut, di Subang (17/7). "PNBP sebesar Rp 400 juta per tahun dapat diperoleh dengan catatan, daya mampu stabil pada angka 80 kW dan harga jual ke PLN mencapai Rp 750 per kWh," ujar Yunus.
Sambung dia menjelaskan, saat ini listrik yang dihasilkan disalurkan (on-grid) ke sistem jaringan PT. PLN (Persero) dengan harga jual listrik sebesar Rp520/kWh. "Agar PLTMH Melong dapat beroperasi secara mandiri, maka skema kontrak jual beli langsung antara BLU P3TKEBTKE dengan PLN juga perlu diperbaharui," ujarnya.
Yunus mengungkapkan, P3TKEBTKE mengusulkan agar harga jual beli listrik dengan pihak PLN disesuaikan ke harga Rp 750/kWh. Besaran biaya ini menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1772 K/20/MEM/2018 tentang Besaran Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan (BPP) PLN Tahun 2017 dengan BPP Jawa Barat, dimana harga jual listrik yang berlaku sebesar Rp 911 atau USD 6,81 sen per kWh.
"Kalau dengan harga jual saat ini (Rp 520/kWh), pendapatan PLTMH Melong belum memadai untuk menutup biaya operasional pembangkit, yang rata-rata mencapai Rp 196 juta per tahunnya," jelas Yunus.
Menurut Yunus, perubahan status P3TKEBTKE menjadi sebuah BLU turut merubah pengelolaan PLTMH Melong. Sebagai BLU, P3TKEBTKE mengelola PLTMH Melong dengan mengutamakan prinsip pelayanan, namun juga harus mempertimbangkan agar tidak terbebani biaya operasional.
PLTMH Melong, lanjut Yunus dibangun dan beroperasi pada tahun 2005 memanfaatkan air dari saluran air irigasi yang dikelola Perum Jasa Tirta II Subang. Awalnya PLTMH ini dibangun untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ketengalistrikan dan energi baru dan terbarukan, juga telah menjadi rujukan pengelolaan PLTMH bagi negara berkembang, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota.
Selain di Subang, P3TKEBTKE juga telah membangun PLTMH Sengkaling di Malang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam pembangunan PLTMH, BLU P3TKEBTKE menyediakan layanan jasa berupa studi pra feasibility study (Pra-FS), feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design, perijinan, EPC konsultan hingga Service Electric Load Controler.
Secara berkala, Kepala P3TKEBTKE melakukan evaluasi aset-aset BLU P3TKEBTKE. Aset yang masih layak akan diusahakan menjadi bisnis yang menghasilkan pendapatan bagi BLU P3TKEBTKE. Sebaliknya, bila aset tersebut sudah tidak mempunyai nilai keekonomian, maka akan dihibahkan atau dihapuskan sesuai peraturan yang berlaku.
(akr)