Kemenkop dan UKM Dorong Koperasi Masuk Pasar Modal
A
A
A
PEKANBARU - Langkah Kospin Jasa mendaftarkan anak usahanya (perusahaan asuransi) di lantai bursa merupakan tonggak sejarah bagi dunia koperasi. Koperasi yang lain diharapkan akan melakukan langkah yang sama.
Guna mewujudkan hal tersebut Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong koperasi agar bisa juga melantai di bursa saham nasional, Bursa Efek Indonesia. "Kita terus melakukan sosialisasi guna memberikan informasi terkait regulasi di bidang pasar modal bagi koperasi dan usaha menengah, serta untuk melihat peluang pendanaan lain bagi koperasi."
Demikian dikatakan Asisten Deputi Asuransi Penjaminan dan Pasar Modal Willem H. Pasaribu saat sosialisasi Peluang Pendanaan
Bagi Koperasi dan UMKM untuk dapat mengakses Pasar Modal, Riau, Kamis 19 Juli 2018, di Pekanbaru, Riau.
Menurut Willem, pada sosialisasi tersebut mendiskusikan dan membahas hal-hal penting terkait dengan peluang pendanaan bagi koperasi untuk dapat masuk ke dalam pasar modal. "Diantaranya, koperasi dapat mencari alternatif sumber pembiayaan yang bersifat
utang baik bank maupun non bank dengan pertimbangan benefit yang akan diperoleh harus lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan," jelas Willem.
Selain itu, bagi koperasi yang memerlukan pendanaan relatif besar dan berjangka menengah dan panjang, maka koperasi dapat memanfaatkan sumber pembiayaan dari pasar modal.
Dalam konteks Pasar Modal, semangat serta komitmen industri pasar modal untuk berpartisipasi dalam upaya pengembangan KUMKM di Indonesia secara tegas tersurat dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Disebutkan (dalam UU Nomor 8/1995) bahwa peran pasar modal dalam pembangunan nasional adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat," imbuh Willem.
Hanya saja, Willem masih menemukan beberapa kendala yang dialami koperasi dalam masuk ke pasar modal (obligasi). Antara lain, obligasi belum familiar bagi kalangan pengurus/pengelola koperasi.
"Alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses meskipun biaya mendapatkannya tidak lebih murah dan beberapa regulasi terkait yang perlu diselaraskan," kata Willem.
Acara sosialisasi Peluang Pendanaan bagi Koperasi dan UMKM untuk dapat mengakses Pasar Modal tersebut dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Yulwiriati Moesa, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Irianto, Kepala Bidang Pasar Modal Temmy Satya Permana, pihak Universitas Bakrie Suwandi, dan 35 KUMKM potensial yang berada di Provinsi Riau.
Guna mewujudkan hal tersebut Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong koperasi agar bisa juga melantai di bursa saham nasional, Bursa Efek Indonesia. "Kita terus melakukan sosialisasi guna memberikan informasi terkait regulasi di bidang pasar modal bagi koperasi dan usaha menengah, serta untuk melihat peluang pendanaan lain bagi koperasi."
Demikian dikatakan Asisten Deputi Asuransi Penjaminan dan Pasar Modal Willem H. Pasaribu saat sosialisasi Peluang Pendanaan
Bagi Koperasi dan UMKM untuk dapat mengakses Pasar Modal, Riau, Kamis 19 Juli 2018, di Pekanbaru, Riau.
Menurut Willem, pada sosialisasi tersebut mendiskusikan dan membahas hal-hal penting terkait dengan peluang pendanaan bagi koperasi untuk dapat masuk ke dalam pasar modal. "Diantaranya, koperasi dapat mencari alternatif sumber pembiayaan yang bersifat
utang baik bank maupun non bank dengan pertimbangan benefit yang akan diperoleh harus lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan," jelas Willem.
Selain itu, bagi koperasi yang memerlukan pendanaan relatif besar dan berjangka menengah dan panjang, maka koperasi dapat memanfaatkan sumber pembiayaan dari pasar modal.
Dalam konteks Pasar Modal, semangat serta komitmen industri pasar modal untuk berpartisipasi dalam upaya pengembangan KUMKM di Indonesia secara tegas tersurat dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Disebutkan (dalam UU Nomor 8/1995) bahwa peran pasar modal dalam pembangunan nasional adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat," imbuh Willem.
Hanya saja, Willem masih menemukan beberapa kendala yang dialami koperasi dalam masuk ke pasar modal (obligasi). Antara lain, obligasi belum familiar bagi kalangan pengurus/pengelola koperasi.
"Alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses meskipun biaya mendapatkannya tidak lebih murah dan beberapa regulasi terkait yang perlu diselaraskan," kata Willem.
Acara sosialisasi Peluang Pendanaan bagi Koperasi dan UMKM untuk dapat mengakses Pasar Modal tersebut dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Yulwiriati Moesa, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Irianto, Kepala Bidang Pasar Modal Temmy Satya Permana, pihak Universitas Bakrie Suwandi, dan 35 KUMKM potensial yang berada di Provinsi Riau.
(akn)