21 Tahun Berlaku, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Baru Disepakati

Kamis, 26 Juli 2018 - 15:17 WIB
21 Tahun Berlaku, UU...
21 Tahun Berlaku, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Baru Disepakati
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambut baik kesepakatan antara DPR dan Pemerintah melalui Rapat Paripurna ke-32 untuk menyetujui Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 (dua puluh satu) tahun.

Ia menerangkan UU PNBP nomor 20 tahun 1997 ini dalam perkembangannya, terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP, antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selanjutnya PNBP yang terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.

"Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan tersebut adalah perlunya segera melakukan revisi/perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ini. Maka dengan Undang-Undang baru yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini, dan mengantisipasi tantangan di masa depan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, seperti dilansir media sosial resmi miliknya, Kamis (26/7/2018).

Lebih lanjut Ia menerangkan, sehingga dampaknya bisa mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Persetujuan DPR RI ini terang dia merupakan wujud nyata dukungan DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

"Penyempurnaan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam UU PNBP baru ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik secara keseluruhan," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNBP Capai Rp554,5 Triliun...
PNBP Capai Rp554,5 Triliun Jelang Akhir Tahun, Ini Pendorongnya
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga...
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga Menunggak PNBP, Nilainya Tembus Rp27,64 Triliun
Keringanan PNBP Diberikan...
Keringanan PNBP Diberikan Lewat Berbagai Skema, Biaya Kuliah Bisa Lebih Ringan
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Hasil Pengelolaan Ruang...
Hasil Pengelolaan Ruang Laut Dongkrak Penerimaan Negara
Hingga 1 Agustus 2022,...
Hingga 1 Agustus 2022, PNPB Sektor Minerba Tembus Rp87,7 Triliun
Berita Terkini
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
6 menit yang lalu
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
59 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
2 jam yang lalu
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
2 jam yang lalu
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
3 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved