Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga Menunggak PNBP, Nilainya Tembus Rp27,64 Triliun

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:49 WIB
loading...
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga Menunggak PNBP, Nilainya Tembus Rp27,64 Triliun
Kemenkeu mencatat sebanyak 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat sebanyak 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) ke kas negara .



Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) nilai tunggakan setoran yang menjadi piutang PNBP itu mencapai Rp27,64 triliun. Angka ini meningkat dari posisi akhir tahun 2022 sebesar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 K/L.

"Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).



Adapun jika dilihat lebih rinci, total nilai tunggakan PNBP itu utamanya berasal dari 3 K/L. Tercatat di 3 K/L terdapat tunggakan setoran PNBP mencapai Rp22,1 triliun, atau 88,5% total tunggakan.

"Apakah kita ada upaya? ada termasuk tadi automatic blocking system itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan usaha. Jadi, jika mereka masih melakukan kegiatan usaha mereka terblokir, ini sudah cukup banyak perusahaan yang sekarang dilaporkan oleh kementerian," paparnya.

Dijelaskan Isa, upaya Automatic Blocking System (ABS) juga telah berlangsung di sejumlah K/L. Ia bilang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi yang paling aktif menerapkan sistem tersebut.

Isa berharap, melalui perluasan penerapan ABS ini maka K/L bertindak sebagai pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

"Sehingga mereka-mereka (yang menunggak PNBP) itu enggak bisa bergerak melakukan transaksi antar pulau, atau ekspor. Itu kemudian mereka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu," tutupnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)