Pinjaman Digital Melalui Fintech Capai Rp6 Triliun

Jum'at, 27 Juli 2018 - 18:33 WIB
Pinjaman Digital Melalui Fintech Capai Rp6 Triliun
Pinjaman Digital Melalui Fintech Capai Rp6 Triliun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, financial technology (fintech) peer to peer lending tercatat telah memberikan pinjaman melalui sarana digital mencapai Rp6 triliun dari Desember 2016 hingga Juni 2018. Sebelumnya Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis fintech peer to peer lending yang tak memiliki izin.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo mengatakan, nilai transaksi sebesar itu mencakup fintech yang terdaftar dan yang mempunyai izin dari OJK. "Jadi, ini yang menurut kita akses pembiayaan yang kita jaga. Baik peminjam dan pemberi pinjaman terlindungi," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut Hari, sesuai aturan, perusahaan fintech yang memberikan pinjaman harus memiliki badan hukum serta tidak boleh dikuasai asing lebih dari 85%. "Bisa saja punya uang Rp10 juta-Rp20 juta dipinjami, yang legal harus ada badan hukum, 85% asing maksimal dan minimal 15% domestik," katanya.

Dia menambahkan, peluang fintech peer to peer lending ini besar sekali mengingat Indonesia masuk ke jajaran 20 negara dengan perekonomian terbesar atau G-20. "China terkaya nomor 2, kita nomor 16. Duitnya dia (China) banyak banget, lalu cari pasar disini, kita proteksi," pungkas Hari.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6046 seconds (0.1#10.140)