Kurangi Kemiskinan, Penerima Bantuan Pemerintah Dilarang Merokok

Senin, 30 Juli 2018 - 15:30 WIB
Kurangi Kemiskinan,...
Kurangi Kemiskinan, Penerima Bantuan Pemerintah Dilarang Merokok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan, penerima bantuan seperti melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilarang untuk merokok. Pemerintah beralasan, larangan ini digencarkan untuk menekan garis kemiskinan karena rokok menjadi salah satu kontribusi terbesar.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, kontribusi rokok ke pengeluaran masyarakat miskin cukup besar yakni 10% di pedesaan dan 11% di perkotaan. Rasio tersebut dinilainya cukup mengganggu upaya menekan angka kemiskinan.

"Kalau bisa semua keluarga penerima PKH atau BPNT enggak boleh lagi merokok, itu penting," ujarnya di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut Bambang, ketegasan pemerintah diuji agar masyarakat menjadi lebih bijaksana dalam mengelola pendapatan. Daripada merokok lebih baik digunakan untuk membeli bahan makanan.

"Kita harus tegas. Otomatis pendapatan atau upah riil terganggu kalau 10%-11%, lebih baik diganti telur, daging ayam yang bersifat menunjang makanan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menambahkan, salah satu cara mengurangi konsumsi rokok dengan menaikkan cukai. Sehingga, masyarakat miskin berpikir lagi untuk membeli barang itu.

"Ke depan, ada wacana harga rokok ditingkatkan supaya orang tidak merokok. Merokok itu tidak bagus," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5876 seconds (0.1#10.140)