Semester I/2018, Pendapatan Bersih Krakatau Steel Naik 34,75%
A
A
A
JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mencatat peningkatan kinerja yang signifikan pada semester I/2018. Pendapatan bersih Krakatau Steel meningkat 34,75% dengan kenaikan keuntungan sebesar 7,82%. Di semester I/2018 Krakatau Steel juga membukukan laba operasi yang meningkat sebesar 110,19%.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, perseroan mengalami peningkatan volume penjualan sebesar 24,44% menjadi 1.046.661 ton. Hal ini diikuti dengan kenaikan pendapatan 34,75% menjadi USD854,27 juta yang berakibat pada peningkatan laba operasi sebesar 110,19% menjadi USD9,34 juta.
"Salah satu faktor yang mendukung peningkatan pendapatan di Semester I/2018 ini adalah adanya peningkatan harga jual dari produk baja HRC (Hot Rolled Coil)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).
Dia melanjutkan, harga jual HRC meningkat dari USD640-USD680 per ton pada triwulan I/2018 menjadi USD740 per ton di awal Juni 2018. Harga jual rata-rata HRC meningkat 12,52% year on year (yoy) menjadi USD660 per ton dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar USD587 per ton.
"Penjualan produk tertinggi pada semester ini adalah HRC, peringkat kedua adalah CRC (Cold Rolled Coil) dan peringkat ketiga adalah long product. Produk HRC mengalami peningkatan volume penjualan 47,10% dengan total penjualan sebesar 576.652 ton, CRC meningkat 9,71% sejumlah 288.608 ton dan long product sebesar 4,27% dengan total penjualan 141.824 ton," jelasnya
Sementara Direktur Pemasaran Purwono Widodo mengatakan, perseroan terus memacu volume penjualan di tengah gempuran impor produk baja dan unfair trade yang tengah dihadapi saat ini. Dia mengungkapkan, pada triwulan I/2018 telah terjadi peningkatan volume impor baja paduan dari China sebesar 59% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
"Peningkatan impor tersebut hanya terjadi pada Indonesia. Sementara pada negara ASEAN lainnya hal tersebut tidak terjadi," ungkapnya.
Dia melanjutkan, penyalahgunaan kategori pos tarif baja paduan, praktek circumvention yang dilakukan oleh eksportir China, dan kebijakan pemerintah untuk menghapus ketentuan Pertimbangan Teknis melalui Permendag 22/2018 sangat berdampak pada industri baja dalam negeri.
"Kami harap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali permendag tersebut dan mendukung industri baja domestik," tuturnya.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, perseroan mengalami peningkatan volume penjualan sebesar 24,44% menjadi 1.046.661 ton. Hal ini diikuti dengan kenaikan pendapatan 34,75% menjadi USD854,27 juta yang berakibat pada peningkatan laba operasi sebesar 110,19% menjadi USD9,34 juta.
"Salah satu faktor yang mendukung peningkatan pendapatan di Semester I/2018 ini adalah adanya peningkatan harga jual dari produk baja HRC (Hot Rolled Coil)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).
Dia melanjutkan, harga jual HRC meningkat dari USD640-USD680 per ton pada triwulan I/2018 menjadi USD740 per ton di awal Juni 2018. Harga jual rata-rata HRC meningkat 12,52% year on year (yoy) menjadi USD660 per ton dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar USD587 per ton.
"Penjualan produk tertinggi pada semester ini adalah HRC, peringkat kedua adalah CRC (Cold Rolled Coil) dan peringkat ketiga adalah long product. Produk HRC mengalami peningkatan volume penjualan 47,10% dengan total penjualan sebesar 576.652 ton, CRC meningkat 9,71% sejumlah 288.608 ton dan long product sebesar 4,27% dengan total penjualan 141.824 ton," jelasnya
Sementara Direktur Pemasaran Purwono Widodo mengatakan, perseroan terus memacu volume penjualan di tengah gempuran impor produk baja dan unfair trade yang tengah dihadapi saat ini. Dia mengungkapkan, pada triwulan I/2018 telah terjadi peningkatan volume impor baja paduan dari China sebesar 59% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
"Peningkatan impor tersebut hanya terjadi pada Indonesia. Sementara pada negara ASEAN lainnya hal tersebut tidak terjadi," ungkapnya.
Dia melanjutkan, penyalahgunaan kategori pos tarif baja paduan, praktek circumvention yang dilakukan oleh eksportir China, dan kebijakan pemerintah untuk menghapus ketentuan Pertimbangan Teknis melalui Permendag 22/2018 sangat berdampak pada industri baja dalam negeri.
"Kami harap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali permendag tersebut dan mendukung industri baja domestik," tuturnya.
(fjo)