Pacu Kendaraan Listrik, Kemenperin Usulkan Insentif Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri yang memproduksi kendaraan listrik dan perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan motor listrik untuk penggeraknya. Upaya ini guna memacu produktivitas dan daya saing sekaligus memperkuat struktur manufakturnya.
"Rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto pada acara Seminar and Exhibition Electric Car di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Kemenperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk completely knock down (CKD) sekitar 0-5%, yang saat ini dikenakan tarif hingga 5-10%. Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0%, yang semula sebesar 7,5%.
"Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi," ujar Airlangga.
Menurut Menperin, strategi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri telah dipersiapkan melalui peta jalan program kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV).
Adapun yang termasuk dalam jenis kendaraan LCEV, meliputi kategori yang disebut low carbon for internal combustion engine (ICE) technology, yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).
Kategori selanjutnya, low carbon for hybrid electric technology, antara lain kendaraan jenis hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan dual HEV. Sedangkan, untuk kategori low/zero carbon technology seperti kendaraan battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV).
Kemenperin menargetkan, pada tahun 2020, sebesar 10% dari 1,5 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri adalah jenis LCEV. Kemudian, di tahun 2025, populasi LCEV diperkirakan tembus 20% dari 2 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri. Target terus meningkat, hingga mencapai 25% ketika produksi 3 juta mobil pada 2030, dan dibidik sampai 30% saat produksi 4 juta mobil di 2035.
Airlangga meyakini, industri automotif di dalam negeri sudah siap memproduksi kendaraan listrik secara bertahap. "Dari segi electric motor itu bukan merupakan teknologi baru bagi kita. Sedangkan, untuk baterai, kita punya bahan baku nikel murni yang bisa diproduksi di Morowali, bahkan ada produsen yang sedang ekspansi di Halmahera, dan untuk cobalt bisa diekstraksi dari timah di Bangka," paparnya.
Dalam upaya mempercepat pengembangan mobil listrik di Indonesia, Kemenperin telah menggandeng pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, serta pelaku industri automotif. "Kerja sama ini untuk melakukan studi tentang mobil listrik yang akan di-launch pada awal Agustus ini. Kami berharap, ada feedback dari semua pihak," terangnya.
"Rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto pada acara Seminar and Exhibition Electric Car di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Kemenperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk completely knock down (CKD) sekitar 0-5%, yang saat ini dikenakan tarif hingga 5-10%. Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0%, yang semula sebesar 7,5%.
"Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi," ujar Airlangga.
Menurut Menperin, strategi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri telah dipersiapkan melalui peta jalan program kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV).
Adapun yang termasuk dalam jenis kendaraan LCEV, meliputi kategori yang disebut low carbon for internal combustion engine (ICE) technology, yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).
Kategori selanjutnya, low carbon for hybrid electric technology, antara lain kendaraan jenis hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan dual HEV. Sedangkan, untuk kategori low/zero carbon technology seperti kendaraan battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV).
Kemenperin menargetkan, pada tahun 2020, sebesar 10% dari 1,5 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri adalah jenis LCEV. Kemudian, di tahun 2025, populasi LCEV diperkirakan tembus 20% dari 2 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri. Target terus meningkat, hingga mencapai 25% ketika produksi 3 juta mobil pada 2030, dan dibidik sampai 30% saat produksi 4 juta mobil di 2035.
Airlangga meyakini, industri automotif di dalam negeri sudah siap memproduksi kendaraan listrik secara bertahap. "Dari segi electric motor itu bukan merupakan teknologi baru bagi kita. Sedangkan, untuk baterai, kita punya bahan baku nikel murni yang bisa diproduksi di Morowali, bahkan ada produsen yang sedang ekspansi di Halmahera, dan untuk cobalt bisa diekstraksi dari timah di Bangka," paparnya.
Dalam upaya mempercepat pengembangan mobil listrik di Indonesia, Kemenperin telah menggandeng pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, serta pelaku industri automotif. "Kerja sama ini untuk melakukan studi tentang mobil listrik yang akan di-launch pada awal Agustus ini. Kami berharap, ada feedback dari semua pihak," terangnya.
(fjo)