BI Terbitkan Ketentuan Suku Bunga Acuan Pasar Uang Antarbank
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai suku bunga acuan pasar uang antarbank dalam rangka memperkuat kredibilitas suku bunga acuan (benchmark rate) di pasar uang.
Benchmark rate yang kredibel dalam berbagai transaksi keuangan akan mendorong terciptanya pasar uang yang likuid dan dalam, serta efisiensi transaksi di pasar uang sehingga mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan.
"Ketentuan yang mengatur mengenai penguatan benchmark rate pasar uang antarbank ini dituangkan dalam PBI No. 20/7/PBI/2018 tentang tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam rilis yang diterima, Rabu (1/8/2018).
Melalui penerbitan ketentuan ini, terdapat 2 jenis benchmark rate yang digunakan sebagai acuan dalam transaksi di pasar uang, yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
IndONIA merupakan benchmark rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan transaksi langsung di pasar uang untuk jangka waktu overnight.
"Penggunaan IndONIA sebagai benchmark rate, digunakan untuk valuasi transaksi derivatif suku bunga Overnight Indexed Swap(OIS) yang bersifat jangka pendek," urai dia.
Sementara itu, JIBOR merupakan benchmark rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor. Suku bunga yang disampaikan oleh Bank Kontributor merupakan suku bunga indikasi yang diharapkan dapat mencerminkan suku bunga pasar uang pada saat itu.
Dia menuturkan, penggunaan JIBOR sebagai benchmark rate pasar uang untuk transaksi dengan tenor yang lebih panjang (1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan), biasanya digunakan sebagai acuan untuk valuasi transaksi derivatif suku bunga Interest Rate Swap (IRS) yang bersifat jangka panjang.
Penerbitan IndONIA sebagai benchmark rate pasar uang berbasis transaksi akan mulai dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2018. "Sementara JIBOR overnight tetap akan dipublikasikan hingga tanggal 31 Desember 2018," tandasnya.
Adanya proses transisi tersebut ditujukan agar IndONIA mulai digunakan sebagai referensi atas suku bunga O/N dan proses penyesuaian referensi yang digunakan dalam kontrak-kontrak keuangan dapat mulai berjalan. Per 2 Januari 2019, JIBOR overnight tidak lagi ditetapkan oleh Bank Indonesia dan JIBOR hanya akan terdiri dari 5 tenor yaitu 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Benchmark rate yang kredibel dalam berbagai transaksi keuangan akan mendorong terciptanya pasar uang yang likuid dan dalam, serta efisiensi transaksi di pasar uang sehingga mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan.
"Ketentuan yang mengatur mengenai penguatan benchmark rate pasar uang antarbank ini dituangkan dalam PBI No. 20/7/PBI/2018 tentang tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam rilis yang diterima, Rabu (1/8/2018).
Melalui penerbitan ketentuan ini, terdapat 2 jenis benchmark rate yang digunakan sebagai acuan dalam transaksi di pasar uang, yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
IndONIA merupakan benchmark rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan transaksi langsung di pasar uang untuk jangka waktu overnight.
"Penggunaan IndONIA sebagai benchmark rate, digunakan untuk valuasi transaksi derivatif suku bunga Overnight Indexed Swap(OIS) yang bersifat jangka pendek," urai dia.
Sementara itu, JIBOR merupakan benchmark rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor. Suku bunga yang disampaikan oleh Bank Kontributor merupakan suku bunga indikasi yang diharapkan dapat mencerminkan suku bunga pasar uang pada saat itu.
Dia menuturkan, penggunaan JIBOR sebagai benchmark rate pasar uang untuk transaksi dengan tenor yang lebih panjang (1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan), biasanya digunakan sebagai acuan untuk valuasi transaksi derivatif suku bunga Interest Rate Swap (IRS) yang bersifat jangka panjang.
Penerbitan IndONIA sebagai benchmark rate pasar uang berbasis transaksi akan mulai dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2018. "Sementara JIBOR overnight tetap akan dipublikasikan hingga tanggal 31 Desember 2018," tandasnya.
Adanya proses transisi tersebut ditujukan agar IndONIA mulai digunakan sebagai referensi atas suku bunga O/N dan proses penyesuaian referensi yang digunakan dalam kontrak-kontrak keuangan dapat mulai berjalan. Per 2 Januari 2019, JIBOR overnight tidak lagi ditetapkan oleh Bank Indonesia dan JIBOR hanya akan terdiri dari 5 tenor yaitu 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
(ven)