Industri Susu Segar Nasional Butuh Regulasi Lebih Tinggi

Kamis, 02 Agustus 2018 - 22:29 WIB
Industri Susu Segar...
Industri Susu Segar Nasional Butuh Regulasi Lebih Tinggi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan persoalan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bersinggungan langsung dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) pun berpendapat sama soal perlunya Perpres untuk SSDN.

"Memang harus ada usulan konkret untuk mengatur SSDN melalui regulasi yang lebih tinggi ini (Perpres)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Kemenperin menerangkan, alasannya harus ada peraturan lebih tinggi yang bisa mengatur peranan kementerian terkait dalam program susu segar nasional. Sehingga implementasi di lapangan soal SSDN oleh tiap kementerian terkait bisa jauh lebih efektif. Apalagi, SSDN memang menjadi tugas bersama sejumlah kementerian.

Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, bahwa implementasi yang efektif akan mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas lebih cepat. "Yang terpenting bagi industri adalah mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas terjamin. Sehingga harganya bisa saling menguntungkan," ujarnya.

Selain kualitas dan produktivitas, persoalan harga susu rendah juga akan lebih mudah diselesaikan jika ada Perpres. Sebab, pembentukan harga melalui mekanisme pasar akan cepat tercapai jika urusan pasokan berkualitas lancar dan didukung kemitraan kuat. Setali tiga uang, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyatakan perlu ada regulasi lebih tinggi untuk urusan SSDN.

"Tapi perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani.

Saat ini, urusan SSDN sepenuhnya diatur dalam Peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengatur kewajiban IPS dan Importir menyerap SSDN, sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi serta kualitas susu dalam negeri, yang juga akan berdampak pada perbaikan harga jual susu yang selama ini masih rendah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)