Industri Susu Segar Nasional Butuh Regulasi Lebih Tinggi

Kamis, 02 Agustus 2018 - 22:29 WIB
Industri Susu Segar...
Industri Susu Segar Nasional Butuh Regulasi Lebih Tinggi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan persoalan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bersinggungan langsung dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) pun berpendapat sama soal perlunya Perpres untuk SSDN.

"Memang harus ada usulan konkret untuk mengatur SSDN melalui regulasi yang lebih tinggi ini (Perpres)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Kemenperin menerangkan, alasannya harus ada peraturan lebih tinggi yang bisa mengatur peranan kementerian terkait dalam program susu segar nasional. Sehingga implementasi di lapangan soal SSDN oleh tiap kementerian terkait bisa jauh lebih efektif. Apalagi, SSDN memang menjadi tugas bersama sejumlah kementerian.

Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, bahwa implementasi yang efektif akan mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas lebih cepat. "Yang terpenting bagi industri adalah mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas terjamin. Sehingga harganya bisa saling menguntungkan," ujarnya.

Selain kualitas dan produktivitas, persoalan harga susu rendah juga akan lebih mudah diselesaikan jika ada Perpres. Sebab, pembentukan harga melalui mekanisme pasar akan cepat tercapai jika urusan pasokan berkualitas lancar dan didukung kemitraan kuat. Setali tiga uang, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyatakan perlu ada regulasi lebih tinggi untuk urusan SSDN.

"Tapi perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani.

Saat ini, urusan SSDN sepenuhnya diatur dalam Peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengatur kewajiban IPS dan Importir menyerap SSDN, sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi serta kualitas susu dalam negeri, yang juga akan berdampak pada perbaikan harga jual susu yang selama ini masih rendah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Sentra Susu Cipageran,...
Sentra Susu Cipageran, Bukti Sukses Wirausaha Muda
Izin Operasional dan...
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Dipermudah Saat Pandemi Corona
Harga Gas Diusulkan...
Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU
Gandeng Marketplace,...
Gandeng Marketplace, Kemenperin Gairahkan Industri Kopi
Dihantam Corona, 60...
Dihantam Corona, 60 Persen Industri Menderita
Berita Terkini
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
23 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
52 menit yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
2 jam yang lalu
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved