GAPPRI Apresiasi DJBC Gagalkan Penyelundupan 30 Juta Rokok Ilegal

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 11:00 WIB
GAPPRI Apresiasi DJBC Gagalkan Penyelundupan 30 Juta Rokok Ilegal
GAPPRI Apresiasi DJBC Gagalkan Penyelundupan 30 Juta Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan jajarannya yang berhasil memerangi penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok ilegal dan 50.664 botol minuman beralkohol (minol) golongan A di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/8).

"GAPPRI mengucapkan terima kasih kepada DJBC atas operasi rokok ilegal tersebut yang menunjukkan keseriusan dan hasil yang maksimal," ujar Ismanu di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Menurut Ismanu, operasi ini dapat terus dilakukan agar rokok legal mampu memenuhi ceruk pasar yang ditinggalkan rokok ilegal. Dengan semakin sempitnya pergerakan distribusi rokok ilegal, kata Ismanu, maka permintaan terhadap rokok resmi, dengan pita cukai asli, akan semakin meningkat terutama di daerah.

Ismanu juga mendorong DJBC agar menerapkan langkah tegas supaya menimbulkan efek jera. Pasalnya, selama ini pelaku pengedar rokok ilegal akan tiarap ketika ada razia dan muncul lagi ketika tidak ada razia. Langkah yang dapat dilakukan misalnya memusnahkan mesin-mesin produksi rokok ilegal tersebut.

GAPPRI juga meminta agar pemerintah segera mencabut kebijakan Batam Bebas Pita Cukai. Pasalnya, peredaran tanpa pita, telah lama melimpah keluar beredar di luar Batam.

Ismanu menegaskan, GAPPRI sudah meminta kepada seluruh anggota untuk mendukung penuh operasi rokok ilegal yang dilakukan DJBC. GAPPRI juga meminta para sales di lapangan untuk mengawasi dan mencari dimana keberadaan rokok ilegal, apa rupa dan merek rokok ilegal tersebut, lalu laporkan ke hotline DJBC untuk ditindaklanjuti dengan cepat.

"GAPPRI mewanti-wanti itikad DJBC terhadap pabrikan yang tertangkap dengan cara pembinaan untuk diberikan ijin, atau untuk dinaikan kelas golongannya, jangan sampai dibuat siasat untuk merubah modus ilegal lain, yakni dengan modus PAP (Pita Asli tapi Palsu), PBP (Pita Bekas Pakai), dan PBU (Pita Bukan Untuknya)," jelasnya.

Ismanu menegaskan, rokok ilegal adalah pesaing yang tidak sehat yang merugikan baik kepada Negara maupun masa depan pekerjanya bagi perusahan yang legal.

Dikatakan Ismanu, salah satu sebab meningkatnya rokok ilegal dan menurunnya produksi rokok adalah karena tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai yang tinggi di atas tingkat kemampuan daya beli masyarakat. Perdagangan rokok ilegal selain mengganggu stabilitas industri rokok, juga mengganggu penerimaan negara.

Ia mencontohkan di negara seperti Malaysia. Karena tarif rokok yang mahal membuat rokok ilegal kian banyak. Hal ini juga dialami di kota New York, Amerika Serikat. "Bila rokok ilegal makin banyak maka pemerintah juga tidak mendapatkan penerimaaan," kata Ismanu.

Kalangan pelaku industri memandang, kebijakan kenaikan tarif juga ini berpotensi kontra-produktif dengan tujuan pemerintah merancang peraturan yang efektif bagi industri tembakau dalam menyeimbangkan antara kepentingan penerimaan pendapatan, kesehatan, tenaga kerja, dan pengendalian perdagangan rokok ilegal.

"Apabila kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan, maka akan terjadi kenaikan regular tarif cukai, dan kenaikan atas dampak penghapusan layer," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9856 seconds (0.1#10.140)