Bea Cukai Musnahkan 127.216 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 04 November 2020 - 02:00 WIB
loading...
Bea Cukai Musnahkan 127.216 Batang Rokok Ilegal
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Juanda memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan periode 2019-2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Juanda memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019-2020. Sebanyak 127.216 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai dari Kantor Pos Mailing Process Center (MPC) Surabaya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti nyata pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. “Rokok tersebut kami amankan lewat program Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkap Budi dalam laman Kementerian Keuangan, Selasa (3/11/2020).



Selain rokok ilegal terdapat barang-barang lain yang juga ikut dimusnahkan yaitu barang impor dan ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya baik karena tidak diserahkannya dokumen pabean dan cukai, tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor atau ekspor, maupun barang yang ditegah oleh petugas.

“Terdapat beberapa jenis barang dan cara pemusnahan. Untuk sex toys, rokok, tembakau, tekstil, obat, kosmetik dan kertas dimusnahkan dengan dibakar, jenis barang handphone, part kendaraan, bahan logam, batu dan aksesoris dengan cara dipotong, jenis makanan, minuman dan bahan kimia akan ditanam, sedangkan untuk air softgun, crossbow dan proyektil akan dipotong dan dilebur,” ujar Budi.



Pemusnahan merupakan kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Pemusnahan barang-barang ini adalah pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang ekspor impor. Selain itu, pemusnahan kali ini adalah hasil kerja sama Bea Cukai Juanda dengan berbagai instansi di lingkungan Bandara Internasional Juanda.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memahami aturan terkait barang larangan dan pembatasan demi kenyamanan bersama. "Kami harapkan dalam membawa barang dari luar negeri untuk memperhatikan ketentuan terkait dengan aturan larangan dan pembatasan yang dapat dilihat di www.insw.go.id,” pungkas Budi
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)