Bea Cukai Musnahkan 127.216 Batang Rokok Ilegal
Rabu, 04 November 2020 - 02:00 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Juanda memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan periode 2019-2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Juanda memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019-2020. Sebanyak 127.216 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai dari Kantor Pos Mailing Process Center (MPC) Surabaya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti nyata pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. “Rokok tersebut kami amankan lewat program Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkap Budi dalam laman Kementerian Keuangan, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Trump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol
Selain rokok ilegal terdapat barang-barang lain yang juga ikut dimusnahkan yaitu barang impor dan ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya baik karena tidak diserahkannya dokumen pabean dan cukai, tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor atau ekspor, maupun barang yang ditegah oleh petugas.
“Terdapat beberapa jenis barang dan cara pemusnahan. Untuk sex toys, rokok, tembakau, tekstil, obat, kosmetik dan kertas dimusnahkan dengan dibakar, jenis barang handphone, part kendaraan, bahan logam, batu dan aksesoris dengan cara dipotong, jenis makanan, minuman dan bahan kimia akan ditanam, sedangkan untuk air softgun, crossbow dan proyektil akan dipotong dan dilebur,” ujar Budi.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti nyata pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. “Rokok tersebut kami amankan lewat program Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkap Budi dalam laman Kementerian Keuangan, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Trump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol
Selain rokok ilegal terdapat barang-barang lain yang juga ikut dimusnahkan yaitu barang impor dan ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya baik karena tidak diserahkannya dokumen pabean dan cukai, tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor atau ekspor, maupun barang yang ditegah oleh petugas.
“Terdapat beberapa jenis barang dan cara pemusnahan. Untuk sex toys, rokok, tembakau, tekstil, obat, kosmetik dan kertas dimusnahkan dengan dibakar, jenis barang handphone, part kendaraan, bahan logam, batu dan aksesoris dengan cara dipotong, jenis makanan, minuman dan bahan kimia akan ditanam, sedangkan untuk air softgun, crossbow dan proyektil akan dipotong dan dilebur,” ujar Budi.
Lihat Juga :