Buah Reformasi Pajak, Peringkat RI Naik dalam Penilaian Global Forum

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 01:14 WIB
Buah Reformasi Pajak,...
Buah Reformasi Pajak, Peringkat RI Naik dalam Penilaian Global Forum
A A A
JAKARTA - Reformasi pajak yang dicanangkan Indonesia mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional, ketika The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes secara resmi telah mengumumkan hasil Second Round Review on Exchange of Information on Request (2nd Round Peer Review) Indonesia. Berkat berbagai perbaikan dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama berlakunya UU Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, nilai keseluruhan (overall rating) Indonesia naik menjadi Largely Compliant dari sebelumnya Partially Compliant.

"Hasil penilaian ini menjadi indikasi bahwa Indonesia dipandang sebagai negara yang transparan atau kooperatif (cooperative jurisdiction) untuk kepentingan perpajakan oleh 153 negara anggota Global Forum," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama seperti dilansir laman resmi Ditjen Pajak Kemenkeu.

Lebih lanjut diterangkan, bahwa peringkat Largely Compliant pada 2nd Round Peer Review juga merupakan salah satu syarat agar Indonesia tidak digolongkan masuk ke dalam negara- negara yang tidak transparan atau kooperatif untuk tujuan perpajakan oleh European Commission. Dengan demikian, Indonesia akan terhindar dari berbagai sanksi (defensive measures) yang diterapkan oleh Global Forum dan European Commission bagi negara-negara yang tidak transparan atau kooperatif untuk tujuan perpajakan.

"Peningkatan peringkat ini juga meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20 secara khusus dan sebagai anggota warga dunia secara umum. Meningkatnya kepercayaan negara-negara atau organisasi internasional kepada Indonesia dapat meningkatkan peluang kerja sama internasional dalam berbagai bidang," paparnya.

Penilaian Global Forum dilakukan dengan cara membandingkan standar internasional dengan keadaan di Indonesia termasuk sisi legislasi dan pelaksanaan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan berdasarkan permintaan, yang disimpulkan berdasarkan hasil kuesioner, masukan dari negara-negara lain (peers input), on-site visit, dan Peer Review Group Meeting.

Ditegaskan Ditjen Pajak, bahwa dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil positif ini, Indonesia akan terus berusaha melanjutkan reformasi perpajakan. Termasuk menyusun legislasi yang memadai serta implementasi legislasi yang efektif sesuai standar internasional demi mewujudkan komitmen global Indonesia untuk memberantas penghindaran dan pengelakan pajak, memerangi tindak pidana pencucian uang, dan mendukung pemberantasan pendanaan terorisme.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7773 seconds (0.1#10.140)