AS Siapkan Sanksi Dagang ke Indonesia Sebesar Rp5,05 Triliun
A
A
A
GENEVA - Amerika Serikat meminta Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk menjatuhkan sanksi dagang kepada Indonesia senilai USD350 juta atau setara Rp5,05 triliun (kurs Rp14.453 per USD).
Hal ini dilakukan setelah AS memenangkan gugatan sengketa perdagangan di WTO. Dalam gugatan itu, Indonesia kalah dalam banding. AS meradang atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan mereka yang dilakukan pemerintah Indonesia. Diantaranya apel, anggur, kentang, jus, buah kering, bawang, daging sapi dan daging ayam.
Melansir dari Reuters, Selasa (7/8/2018), Pemerintah AS mengatakan sanksi tersebut berdasarkan total kerugian industri pertanian dan peternakan AS yang mencapai USD350 juta pada tahun 2017.
"Pengajuan terbaru dari AS karena Indonesia belum mematuhi putusan WTO, sehingga Washington memberi sanksi tahunan atas kompensasi kerugian yang dilakukan terhadap kepentingan bisnis AS. Berdasarkan analisa awal, tingkat kerugian sementara diperkirakan USD350 juta pada 2017. Amerika akan memperbarui angka ini setiap tahun karena ekonomi Indonesia terus berkembang," tulis laporan tersebut seperti dikutip Reuters.
Kendati AS memenangi gugatan di WTO, proses pengenaan sanksi dagang ini diproyeksi akan memakan waktu cukup lama karena Indonesia akan kembali mengajukan banding.
Selain itu, Indonesia dikabarkan telah melobi pejabat senior AS agar tetap masuk dalam daftar negara-negara Asia Tenggara yang menerima persyaratan perdagangan khusus di bawah Sistem Preferensi Umum (Generalized System of Preferences/GSP). Sebuah fasilitas yang memberi pengurangan tarif hingga sekitar USD2 miliar terhadap ekspor Indonesia ke AS.
Dan pada April lalu, Kantor Perwakilan Dagang Amerika mengatakan sedang mengkaji kelayakan Indonesia dalam GSP. Hal ini terkait kebijakan Jakarta soal hambatan perdagangan dan investasi, dimana jangan sampai memberi efek negatif bagi perdagangan AS.
Hal ini dilakukan setelah AS memenangkan gugatan sengketa perdagangan di WTO. Dalam gugatan itu, Indonesia kalah dalam banding. AS meradang atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan mereka yang dilakukan pemerintah Indonesia. Diantaranya apel, anggur, kentang, jus, buah kering, bawang, daging sapi dan daging ayam.
Melansir dari Reuters, Selasa (7/8/2018), Pemerintah AS mengatakan sanksi tersebut berdasarkan total kerugian industri pertanian dan peternakan AS yang mencapai USD350 juta pada tahun 2017.
"Pengajuan terbaru dari AS karena Indonesia belum mematuhi putusan WTO, sehingga Washington memberi sanksi tahunan atas kompensasi kerugian yang dilakukan terhadap kepentingan bisnis AS. Berdasarkan analisa awal, tingkat kerugian sementara diperkirakan USD350 juta pada 2017. Amerika akan memperbarui angka ini setiap tahun karena ekonomi Indonesia terus berkembang," tulis laporan tersebut seperti dikutip Reuters.
Kendati AS memenangi gugatan di WTO, proses pengenaan sanksi dagang ini diproyeksi akan memakan waktu cukup lama karena Indonesia akan kembali mengajukan banding.
Selain itu, Indonesia dikabarkan telah melobi pejabat senior AS agar tetap masuk dalam daftar negara-negara Asia Tenggara yang menerima persyaratan perdagangan khusus di bawah Sistem Preferensi Umum (Generalized System of Preferences/GSP). Sebuah fasilitas yang memberi pengurangan tarif hingga sekitar USD2 miliar terhadap ekspor Indonesia ke AS.
Dan pada April lalu, Kantor Perwakilan Dagang Amerika mengatakan sedang mengkaji kelayakan Indonesia dalam GSP. Hal ini terkait kebijakan Jakarta soal hambatan perdagangan dan investasi, dimana jangan sampai memberi efek negatif bagi perdagangan AS.
(ven)