Bea Cukai Undang 500 Pengusaha Bahas Strategi Peningkatan Ekspor Nasional
A
A
A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta agar pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha menghadapi gejolak ekonomi global. Salah satunya dengan meningkatkan investasi dan ekspor untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai langkah nyata mewujudkan arahan Presiden, hari ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyelenggarakan Gathering Eksportir Indonesia dengan mengundang lebih dari 500 pelaku usaha berorientasi ekspor.
Acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC ini, bertema Fasilitas Fiskal untuk Peningkatan Ekspor Nasional, bertujuan untuk mendiskusikan masalah, kendala, dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor, serta mendorong perusahaan industri berorientasi ekspor agar dapat memanfaatkan fasilitas DJBC.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan konkrit yang dapat membantu menggairahkan ekspor di Indonesia, berupa kebijakan fiskal dengan meniadakan pungutan perpajakan pada industri pengolahan barang bertujuan ekpor.
Dengan dihilangkannya pungutan perpajakan diharapkan menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan investasi, peningkatan ekspor, dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai skema kemudahan fiskal yang telah diberikan di antaranya Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi perusahaan industri, serta Pusat Logistik Berikat untuk supply bahan baku kepada perusahaan industri.
Selain itu, dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis untuk mendorong program ekspor nasional, Kemenkeu bersinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultasi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, serta meningkatkan
kemampuan pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing. Hal tersebut diwujudkan melalui penyaluran Fasilitas Pembiayaan Ekspor berupa Kredit Modal Kerja Ekspor dan Kredit Investasi Ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyatakan, DJBC telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya adalah KITE dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan Gudang Berikat.
Pemanfaatan fasilitas tersebut juga telah menunjukkan angka yang cukup tinggi, dimana hingga 30 Juni 2018 telah terdapat 1.396 Kawasan Berikat aktif, 237 Gudang Berikat aktif, 368 perusahaan yang memanfaatkan KITE, 53 IKM yang memperoleh fasilitas KITE, serta 57 PLB di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain fasilitas tersebut, masih ada beberapa fasilitas fiskal lainnya yaitu fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus, Free Trade Zone, serta fasilitas untuk pertambangan minyak gas dan panas bumi.
Tidak hanya menyediakan fasilitas fiskal, untuk semakin mendorong terciptanya peningkatan ekspor DJBC juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KB dan KITE serta memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dalam melakukan registrasi kepabeanan.
DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang tentunya akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi para pelaku usaha.
DJBC juga telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan prosedural dalam melakukan restitusi pajak, di mana para pengusaha atau wajib pajak berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya dalam waktu satu bulan.
Heru menyatakan bahwa kemudahan prosedural ini merupakan salah satu langkah nyata DJBC dan DJP untuk dapat mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien sehingga dapat mendorong perekonomian nasional. Ditekankan juga agar para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna dapat memanfaatkan fasilitas restitusi ini.
Pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, senantiasa bersinergi dalam memberikan program kebijakan yang mendorong ekspor.
Pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah lanjutan bagi pemerintah dan para pelaku usaha untuk bersama-sama dan bersinergi merumuskan langkah-langkah strategis sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja dan daya saing ekspor nasional. Upaya ini merupakan salah satu langkah pemerintah agar ke depannya para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah melalui DJBC agar ekspor nasional peningkatan ekspor nasional dapat terwujud.
Sebagai langkah nyata mewujudkan arahan Presiden, hari ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyelenggarakan Gathering Eksportir Indonesia dengan mengundang lebih dari 500 pelaku usaha berorientasi ekspor.
Acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC ini, bertema Fasilitas Fiskal untuk Peningkatan Ekspor Nasional, bertujuan untuk mendiskusikan masalah, kendala, dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor, serta mendorong perusahaan industri berorientasi ekspor agar dapat memanfaatkan fasilitas DJBC.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan konkrit yang dapat membantu menggairahkan ekspor di Indonesia, berupa kebijakan fiskal dengan meniadakan pungutan perpajakan pada industri pengolahan barang bertujuan ekpor.
Dengan dihilangkannya pungutan perpajakan diharapkan menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan investasi, peningkatan ekspor, dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai skema kemudahan fiskal yang telah diberikan di antaranya Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi perusahaan industri, serta Pusat Logistik Berikat untuk supply bahan baku kepada perusahaan industri.
Selain itu, dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis untuk mendorong program ekspor nasional, Kemenkeu bersinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultasi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, serta meningkatkan
kemampuan pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing. Hal tersebut diwujudkan melalui penyaluran Fasilitas Pembiayaan Ekspor berupa Kredit Modal Kerja Ekspor dan Kredit Investasi Ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyatakan, DJBC telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya adalah KITE dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan Gudang Berikat.
Pemanfaatan fasilitas tersebut juga telah menunjukkan angka yang cukup tinggi, dimana hingga 30 Juni 2018 telah terdapat 1.396 Kawasan Berikat aktif, 237 Gudang Berikat aktif, 368 perusahaan yang memanfaatkan KITE, 53 IKM yang memperoleh fasilitas KITE, serta 57 PLB di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain fasilitas tersebut, masih ada beberapa fasilitas fiskal lainnya yaitu fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus, Free Trade Zone, serta fasilitas untuk pertambangan minyak gas dan panas bumi.
Tidak hanya menyediakan fasilitas fiskal, untuk semakin mendorong terciptanya peningkatan ekspor DJBC juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KB dan KITE serta memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dalam melakukan registrasi kepabeanan.
DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang tentunya akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi para pelaku usaha.
DJBC juga telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan prosedural dalam melakukan restitusi pajak, di mana para pengusaha atau wajib pajak berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya dalam waktu satu bulan.
Heru menyatakan bahwa kemudahan prosedural ini merupakan salah satu langkah nyata DJBC dan DJP untuk dapat mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien sehingga dapat mendorong perekonomian nasional. Ditekankan juga agar para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna dapat memanfaatkan fasilitas restitusi ini.
Pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, senantiasa bersinergi dalam memberikan program kebijakan yang mendorong ekspor.
Pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah lanjutan bagi pemerintah dan para pelaku usaha untuk bersama-sama dan bersinergi merumuskan langkah-langkah strategis sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja dan daya saing ekspor nasional. Upaya ini merupakan salah satu langkah pemerintah agar ke depannya para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah melalui DJBC agar ekspor nasional peningkatan ekspor nasional dapat terwujud.
(ven)