Keuntungan Melebur Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 08 Agustus 2018 - 15:16 WIB
Keuntungan Melebur Taspen,...
Keuntungan Melebur Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, ada beberapa keuntungan ketika jaminan sosial dilebur sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 paling lambat pada 2029. Dalam aturan ini diamanatkan bahwa Taspen dan Asabri harus meleburkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini diamanahkan ada transfer pengalihan program Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh pekerja dapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Sambung dia menjelaskan, keuntungan peleburan itu terletak pada banyaknya aset, sehingga dapat dimanfaatkan. Meski hal itu terlebih dulu haru mendengar masukan dari semua stakeholder terkait.

"Kita undang semua pihak, kita masih perlu waktu untuk melakukan kajian. Keuntungannya tentu optimalkan aset yang ada untuk dapat imbal hasil yang ada dikembalikan ke peserta kita," paparnya.

Guna dapat mencapai target tersebut, Agus mengungkapkan, perlu disusun langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mewujudkan kolaborasi efektif agar tercapai kesepakatan mengenai garis besar strategi pelaksanaan sistem penyelenggaraan jaminan sosial. "Sebab ini memiliki dampak yang signifikan dari penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan terhadap tatanan sosial negara, ketahanan ekonomi nasional, pasar tenaga kerja, dan APBN," tuturnya.

Selain itu Ia menerangkan, gagasan ini tidak hanya untuk kepentingan peleburan, tapi sebagai strategi kebijakan untuk terwujudnya perluasan peserta, peningkatan pelayanan dan manfaat jaminan sosial pada 2029. "Kita akan kembali ke amanah UU," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asabri Resmikan Sharing...
Asabri Resmikan Sharing Branches dengan Taspen di 6 Titik MPP
Sri Mulyani Ubah Formula...
Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri
Dukung Perlindungan...
Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, PJB Dapatkan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
PT Pos-BPJS Ketenagakerjaan...
PT Pos-BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp126 Juta ke 3 Ahli Waris
Pos Indonesia dan BPJS-TK...
Pos Indonesia dan BPJS-TK Sinergi Tingkatkan Jumlah Kepesertaan Baru BPU
Keluarga Adam Damiri...
Keluarga Adam Damiri Memastikan Adam Damiri Tidak Merugikan Perusahaan
Berita Terkini
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
37 menit yang lalu
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
1 jam yang lalu
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
2 jam yang lalu
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
2 jam yang lalu
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved