Keuntungan Melebur Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, ada beberapa keuntungan ketika jaminan sosial dilebur sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 paling lambat pada 2029. Dalam aturan ini diamanatkan bahwa Taspen dan Asabri harus meleburkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini diamanahkan ada transfer pengalihan program Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh pekerja dapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Sambung dia menjelaskan, keuntungan peleburan itu terletak pada banyaknya aset, sehingga dapat dimanfaatkan. Meski hal itu terlebih dulu haru mendengar masukan dari semua stakeholder terkait.
"Kita undang semua pihak, kita masih perlu waktu untuk melakukan kajian. Keuntungannya tentu optimalkan aset yang ada untuk dapat imbal hasil yang ada dikembalikan ke peserta kita," paparnya.
Guna dapat mencapai target tersebut, Agus mengungkapkan, perlu disusun langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mewujudkan kolaborasi efektif agar tercapai kesepakatan mengenai garis besar strategi pelaksanaan sistem penyelenggaraan jaminan sosial. "Sebab ini memiliki dampak yang signifikan dari penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan terhadap tatanan sosial negara, ketahanan ekonomi nasional, pasar tenaga kerja, dan APBN," tuturnya.
Selain itu Ia menerangkan, gagasan ini tidak hanya untuk kepentingan peleburan, tapi sebagai strategi kebijakan untuk terwujudnya perluasan peserta, peningkatan pelayanan dan manfaat jaminan sosial pada 2029. "Kita akan kembali ke amanah UU," pungkasnya.
"Ini diamanahkan ada transfer pengalihan program Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh pekerja dapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Sambung dia menjelaskan, keuntungan peleburan itu terletak pada banyaknya aset, sehingga dapat dimanfaatkan. Meski hal itu terlebih dulu haru mendengar masukan dari semua stakeholder terkait.
"Kita undang semua pihak, kita masih perlu waktu untuk melakukan kajian. Keuntungannya tentu optimalkan aset yang ada untuk dapat imbal hasil yang ada dikembalikan ke peserta kita," paparnya.
Guna dapat mencapai target tersebut, Agus mengungkapkan, perlu disusun langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mewujudkan kolaborasi efektif agar tercapai kesepakatan mengenai garis besar strategi pelaksanaan sistem penyelenggaraan jaminan sosial. "Sebab ini memiliki dampak yang signifikan dari penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan terhadap tatanan sosial negara, ketahanan ekonomi nasional, pasar tenaga kerja, dan APBN," tuturnya.
Selain itu Ia menerangkan, gagasan ini tidak hanya untuk kepentingan peleburan, tapi sebagai strategi kebijakan untuk terwujudnya perluasan peserta, peningkatan pelayanan dan manfaat jaminan sosial pada 2029. "Kita akan kembali ke amanah UU," pungkasnya.
(akr)