Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri

Kamis, 15 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
Sri Mulyani Ubah Formula...
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Amburadul! Data Penerima Bansos Banyak yang Fiktif

Adapun Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR Pensiunan Cair Serentak,...
THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau
Pamit dari Kemenkeu,...
Pamit dari Kemenkeu, Sri Mulyani Menangis
Reshuffle Menkeu Jadi...
Reshuffle Menkeu Jadi Kabar Baik, Analis: Momentum Kembalikan Politik Anggaran ke Amanat Konstitusi
Sri Mulyani Mundur atau...
Sri Mulyani Mundur atau Dicopot? Istana Buka Suara
Purbaya Gantikan Sri...
Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Berikut 5 Tugas Mendesak Menkeu
Profil Purbaya Sadewa,...
Profil Purbaya Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Kabar Gembira! TASPEN...
Kabar Gembira! TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Pensiunan dengan Standar Layanan 5T
Gerak Cepat TASPEN Berikan...
Gerak Cepat TASPEN Berikan Jaminan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Rekomendasi
Lewat Jalur Independen,...
Lewat Jalur Independen, Luki Murdianto Perkenalkan Karya Musik Asal Banten ke Kancah Nasional
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved