Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri

Kamis, 15 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/4/2021).



Adapun Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.

Lalu, akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.

Selain itu, Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.



Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana belanja pensiun yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun. Biaya Satuan adalah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)