Dukung Bauran Energi, Rumah Archandra Tahar Pakai Solar PV Rooftop

Kamis, 09 Agustus 2018 - 11:53 WIB
Dukung Bauran Energi,...
Dukung Bauran Energi, Rumah Archandra Tahar Pakai Solar PV Rooftop
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nampak serius dalam menggunakan energi tenaga surya dalam menghasilkan listrik. Sebab, pihaknya telah mengembangkan peraturan menteri untuk penggunaan solar PV rooftop atau energi surya.

Salah satunya Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar yang telah menggunakan solar pv yang dipasangnya di atas genteng rumahnya. Hal itu agar diikuti oleh masyarakat dalam mendukung kesejahteraan listrik di Indonesia.

"Pak menteri sedang menerbitkan peraturan menteri tentang solar PV agar beberapa rumah menggunakan solar Pv pada Rooftop.kebetulan di kalangan ESDM sudah dipasang kaya di rumah pak menteri sudah dan saya sudah pasang," ujar Archandra saat menjadi bintang tamu di MNC Trijaya Fm di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Lanjutnya Dia pun optimis jika nantinya harga solar Pv akan turun. Sebab, permasalahan utama mengenai masyarakat tidak menggunakan energi surya dikarenakan harga batery solar Pv yang masih mahal.

"Harganya solar pv ini pelan-pelan turun sampai mencapai terendah. Kemungkinan besar kalau ada terobosan dari sisi baterai, itu bisa lebih murah. Sampai sekarang, saya optimistis bakal mencapai level murah," jelasnya.

Sebagai informasi target bauran energi EBT 23% pada 2025 bukanlah hal yang mudah, dimana hingga saat ini bauran EBT baru mencapai sekitar 13%. Maka dengan penggunaan solar PV rooftop pada pelanggan PLN dapat menjadi salah satu solusi meningkatkan bauran energi baru terbarukan menjadi 23%.

Selama ini, pengaturan pemasangan dan pengoperasian solar PV rooftop yang tersambung dengan jaringan PLN baru diatur dalam Peraturan Direksi PLN No. 0733.K/DIR/2013 tentang Pemanfaatan Energi Listrik dari Fotovoltaik oleh Pelanggan PT PLN (Persero) dan Edaran Direksi PLN No. 0009.E/DIR/2014 tentang Ketentuan Operasional Integrasi Fotovoltaik Milik Pelanggan ke Dalam Area Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Regulasi tersebut, nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, di antaranya meliputi tarif dan kapasitas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Potensi Air Papua Dibidik...
Potensi Air Papua Dibidik Australia, Kementerian ESDM Godok Konsep REBID
Kementerian ESDM Genjot...
Kementerian ESDM Genjot Capaian Energi Baru Terbarukan
Kementerian ESDM Peragakan...
Kementerian ESDM Peragakan Jurus Tekan Energi Fosil
Mengejar Realisasi Energi...
Mengejar Realisasi Energi Baru dan Terbarukan
Indonesia Prakarsai...
Indonesia Prakarsai SSTC Energi Terbarukan
Pemerintah Dorong Pemanfaatan...
Pemerintah Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan di Berbagai Sektor
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
43 menit yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
1 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
10 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
11 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Tuduh...
Amerika Serikat Tuduh Satelit China Dukung Houthi Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved