Dilalui Trase KA Cepat, Walini Dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 20:01 WIB
Dilalui Trase KA Cepat,...
Dilalui Trase KA Cepat, Walini Dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus
A A A
BANDUNG - Kawasan perkebunan Walini di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dirancang untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Konsep itu untuk mendukung keberadaan Transit Oriented Development (TOD) dari KA Cepat Jakarta-Bandung yang akan melewati kawasan tersebut.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB Agustina Piryanti menyebutkan, konsep KEK untuk mendukung TOD KA Cepat di kawasan Walini yang mengalami perluasan. Hal itu diusulkan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) pada 31 Mei 2018 lalu dari asalnya 1.270 hektare (ha) menjadi 2.800 ha.

"Usulan perluasan karena TOD di Walini akan dijadikan Kawasan Ekonomi Terpadu (KEK)," kata Agustina, Jumat (10/8/2018).

Menurutnya, perluasan tidak akan menggunakan tanah milik masyarakat karena areanya masih di lahan Perkebunan Panglejar dan Maswati. Pemkab Bandung Barat sudah menyetujui usulan itu dan memberikan dukungan terhadap rencana tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Syaratnya, keberadaan KEK harus memberikan manfaat khususnya pertumbuhan ekonomi di masyarakat KBB.

"Masyarakat KBB harus bisa menerima manfaat lebih dari kedua proyek tersebut. Sebab di dalam KEK akan berdiri wisata terpadu, perdagangan jasa, perkantoran, hotel sampai perumahan," tuturnya.

Namun imbas dari adanya KEK secara otomatis harus mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KBB. RTRW KBB yang berlaku saat ini masih memakai RTRW tahun 2012. Padahal, sesuai aturan semestinya setiap 5 tahun sekali harus dilakukan revisi terhadap RTRW suatu daerah. Saat ini kawasan Walini masuk zona B4 atau kawasan hijau dan direvisi menjadi B2 atau perkotaan oleh pemerintah pusat.

Dia menyebutkan, revisi RTRW KBB tetap harus dilaksanakan, ada ataupun tidak ada proyek TOD dan KEK. Saat ini, proses revisi sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Menurutnya, RTRW KBB harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang ditetapkan Presiden pada tanggal 6 Juni 2018.

"Wilayah KBB bersama Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan sebagian Kabupaten Sumedang masuk Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0866 seconds (0.1#10.140)