DPR Siap Fasilitasi Pelaku Fintech Bahas Regulasi

Senin, 20 Agustus 2018 - 13:11 WIB
DPR Siap Fasilitasi...
DPR Siap Fasilitasi Pelaku Fintech Bahas Regulasi
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap memfasilitasi para pelaku usaha financial technology (fintech) yang mengeluh kesulitan dalam menyikapi inkonsistensi regulasi yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi XI pun mengaku tidak ragu akan memanggil OJK jika para pelaku fintech melaporkan kesulitannya.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menuturkan, regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan suatu industri kedepannya. Jika tidak konsisten, dunia usaha menurutnya dipastikan akan kesulitan, tidak terkecuali mengenai aturan terhadap para penyelenggara fintech yang sedang mengejar izin permanen dari regulator.

Karena itu, apabila penyelenggara fintech merasa ada aturan yang tidak konsisten dan cenderung mempersulit perolehan izinnya, mereka diminta melaporkan keluhannya kepada DPR, baik ke Komisi XI ataupun 10 fraksi yang ada di DPR.

Jika ada keluhan yang masuk, DPR siap memanggil OJK maupun pihak terkait lainnya, untuk menjelaskan dan mencari solusinya. "Intinya, tolong kalau ada keluhan atau kesulitan, jangan segan-segan untuk menyampaikannya ke Komisi XI DPR," ucap Hendrawan, Senin (20/8/2018).

Dengan melaporkan keluhannya ke DPR, proses perizinan diharapkan juga bisa lebih cepat karena ada dorongan DPR. Untuk saat ini sendiri mengenai aturan yang tampak inkonsisten karena terus berubah, Hendrawan menyatakan, siap mengecek apa saja yang diubah. "Nanti Komisi XI akan membicarakan ini dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," ucapnya.

Hendrawan berupaya memahami adanya aturan ketat terkait industri fintech, sebagai bentuk kehati-hatian dari otoritas terkait untuk mencegah oportunisme. Akan tetapi, ia menegaskan, tidak dibenarkan juga jika aturan menjadi inkonsisten.

Hal tersebut justru bisa memicu banyak fintech ilegal yang beredar tanpa izin. Padahal akhir Juli lalu, OJK baru merilis adanya 227 fintech yang beroperasi ilegal. Jumlah ini bisa saja bertambah jika izin kian sulit diperoleh. "Karena itu, perlu diberi masukan apa yang mempersulit pelaku usaha agar kita melakukan kontrol. Karena DPR itu lembaga kontrol," tukasnya.

Senada, Amir Uskara dari Fraksi PPP juga melihat, aturan fintech yang berubah-ubah kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Mengenai aturan yang ketat, ia memandang hal tersebut memang diperlukan untuk mengamankan kepentingan masyarakat. Hanya saja, aturan yang dibuat harusnya bisa sekonsisten mungkin. "Saya berharap OJK konsisten dengan aturan-aturan yang dibuatnya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia memaparkan, agar iklim usaha fintech kondusif, OJK mesti terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang ada. Namun, otoritas tidak boleh mengenyampingkan pembukaan ruang yang seluas-luasnya untuk penyelenggara fintech yang belum memperoleh izin.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menyatakan aturan terkait perolehan izin di fintech memang bersifat dinamis. Perubahan bisa terjadi bergantung kondisi di dunia maupun dalam negeri.

Pengetatan aturan turunan dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 pun dibuat sebagai tanggapan dari kasus penutupan hampir 200 fintech di China. Tujuannya agar fintech yang kelak memperoleh izin permanen adalah fintech yang benar-benar terpercaya dan kompeten. "Jadi, saya lebih memilih hanya ada satu atau dua fintech lending yang benar-benar kuat, sehat dan tahan banting daripada kita mempunyai 100 fintech yang membuat rakyat panik," paparnya.

Untuk diketahui, saat ini baru satu fintech yang mengantongi izin permanen sebagai penyelenggara fintech di Indonesia. Sebanyak 62 penyelenggara fintech lainnya baru memperoleh status terdaftar di OJK. Mereka yang terdaftar ini harus segera mengantongi izin permanen maksimal setahun semenjak memperoleh status terdaftarnya.

Peneliti Indef Andry Satrio Nugroho sebelumnya juga menuturkan, tanpa ekosistem yang baik, fintech yang pertumbuhannya tertahan, ujungnya justru membuat target inklusi keuangan sebesar 75% pada 2019 sulit digapai. Padahal menurutnya, fintech saat ini merupakan senjata utama Indonesia untuk bisa mencapai tingkat inklusi keuangan yang diharapkan.

"Kalau misalnya ada aturan yang bertabrakan. Pertama, ini mempengaruhi fintech. Kedua, fintech ini tidak bisa bekerja optimal untuk melakukan inklusi keuangan yang sedang digiatkan sekarang di Indonesia," tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cak Imin: Presiden Harus...
Cak Imin: Presiden Harus Awasi Ketat Pelaksanaan Perppu Corona
Perkuat Pengawasan,...
Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau
Optimalkan Penggunaan...
Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
7 jam yang lalu
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
7 jam yang lalu
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
8 jam yang lalu
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
8 jam yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
9 jam yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
10 jam yang lalu
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved