Kementan Tagih Janji Importir Tanam Bawang Putih

Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:35 WIB
Kementan Tagih Janji...
Kementan Tagih Janji Importir Tanam Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah gencar melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk mengejar target swasembada tahun 2021.

Menjelang batas akhir penyelesaian wajib tanam bagi importir penerima RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) bawang putih tahun 2017, Kementan terus menagih janji para importir untuk menanam bawang putih di dalam negeri dan menghasilkan 5% dari total pengajuan rekomendasi impornya.

"Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi dalam siaran pers, Selasa (21/8/2018).

Untuk itu, Kementan menggelar rapat koordinasi (rakor) wajib tanam bawang putih di Semarang dengan mengundang 81 importir penerima RIPH tahun 2017, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dari sentra produksi bawang puih.

Suwandi mengungkapkan, total kewajiban tanam para pemegang RIPH bawang putih taun 2017 mencapai 8.335 hektare (ha). Diperkirakan akan mencapai puncaknya pada musim tanam bulan Oktober-Desember 2018.

"Khusus pemegang RIPH 2017 kami dorong segera melunasi kewajiban tanamnya sebelum 31 Desember 2018. Saat ini benih lokal atau impor asal Taiwan cukup tersedia, jadi tidak ada alasan untuk tidak menanam," tandasnya.

Suwandi menambahkan, jika importir mengelak dari kewajiban itu, maka ada sanksi yang akan dikenakan, antara lain pemerintah tidak akan menerbitkan rekomendasi impor di tahun berikutnya yang berdampak tidak terbitnya persetujuan impor.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Prihasto Setyanto menambahkan, rakor juga digelar untuk memberikan pendampingan bagi para importir agar tidak menemui kesulitan menunaikan kewajibannya menanam bawang putih.

"Kurun waktu 2-3 tahun ke depan, para importir bawang putih diharapkan bisa menjadi pengusaha bawang putih lokal yang bermitra dengan petani," ujar dia.

Sukoco, salah seorang peserta yang mewakili importir bawang putih menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menepati dan melunasi kewajiban tanam bawang putih sampai akhir tahun ini. Dia mengakui memang masih memiliki utang penanaman 200 ha lebih atas penerbitan RIPH tahun 2017.

"Kami berkomitmen menyelesaikan tanam pada bulan Oktober-Desember nanti di Sembalun, Tegal, Majalengka dan Garut," janjinya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)