Pemerintah Telah Cairkan Rp985 Miliar untuk Korban Gempa Lombok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp985,8 miliar untuk penanganan kedaruratan dan kemanusiaan akibat bencana gempa bumi di Lombok. Pencairan dana tersebut terdiri dari Rp557,7 miliar melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) dan Rp428,1 miliar melalui kementerian/lembaga (K/L).
"Sejak terjadinya gempa pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan untuk kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat melalui belanja APBN 2018 yang dialokasikan pada beberapa kementerian/lembaga," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui keterangan tertulis, Kamis (23/8/2018).
Menkeu menjelaskan, BNPB memiliki anggaran Rp1,1 triliun dalam Program Penanggulangan Bencana. Dari alokasi ini, telah dicairkan Rp557,7 miliar sebagai sumber dana pertama untuk pemberian bantuan ke Lombok yang antara lain digunakan untuk operasi dan logistik seperti makanan, family kit, sandang, dan tenda.
Tahap pertama santunan adalah untuk perbaikan 5.000 rumah yang rusak berat, dengan besaran santunan Rp50 juta/rumah telah dicairkan. Tahap kedua santunan perbaikan 5.000 rumah rusak berat, dan kemudian rumah rusak ringan/sedang masih sedang disiapkan pemerintah cq Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BNPB.
"Saat ini pemerintah terus melakukan pemeriksaan/verifikasi keseluruhan jumlah rumah yang rusak, sehingga dapat segera diberikan bantuan dan dibangun kembali," jelasnya.
Sementara bantuan sebesar Rp428,1 miliar dari K/L berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp230 miliar untuk bantuan guru, tenda darurat pembelajaran, peralatan mobile & school kit; Kementerian PUPR sebesar Rp176,2 miliar untuk memobilisasi bantuan berupa mobil tangki air, mobil sanitasi, dumptruck, toilet cabin, genset, dan tenda hunian darurat;
Selanjutnya, Kementerian Sosial sebesar Rp12,6 miliar untuk bantuan logistik, santunan ahli waris, paket sembako dan pendirian dapur umum;
Kementerian Kesehatan sebesar Rp7,8 miliar untuk logistik kesehatan lingkungan, obat-obatan, logistik gizi, orthopedic set, tenda pos kesehatan, logistik persalinan, dan peralatan kesehatan lainnya; Kemudian Kementerian ESDM sebesar Rp1,5 miliar untuk pembuatan sumur tanggap darurat di lokasi pengungsian.
"Selain itu, TNI dan Polri juga telah memobilisasi pasukan dan peralatan untuk membantu pencarian dan penyelamatan korban," imbuhnya.
Lebih lanjut Menkeu menyebutkan, untuk mengantisipasi kejadian bencana, telah disiapkan anggaran Cadangan Bencana sebesar Rp3,3 triliun pada APBN 2018, yang penggunaannya akan dikoordinasikan bersama BNPB.
Menurut dia, BNPB telah mengusulkan kepada Kemenkeu untuk tambahan bantuan ke Lombok. Penyediaan tambahan anggaran untuk menangani sejumlah kerusakan yang meliputi rumah tinggal penduduk, sekolah, jalan, jembatan, gedung kantor pemerintah, pasar, dan sarana-prasarana sosial ekonomi lainnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenkeu juga akan melakukan percepatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terkait dengan kabupaten/kota yang terdampak gempa dengan memberikan relaksasi pada prosesnya dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola.
Dari sisi perpajakan, untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
"Konsistensi dari komitmen pemerintah akan terus berlanjut sampai masyarakat Lombok kembali pulih dan dapat meningkatkan kembali kesejahteraan hidupnya," pungkas Menkeu.
"Sejak terjadinya gempa pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan untuk kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat melalui belanja APBN 2018 yang dialokasikan pada beberapa kementerian/lembaga," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui keterangan tertulis, Kamis (23/8/2018).
Menkeu menjelaskan, BNPB memiliki anggaran Rp1,1 triliun dalam Program Penanggulangan Bencana. Dari alokasi ini, telah dicairkan Rp557,7 miliar sebagai sumber dana pertama untuk pemberian bantuan ke Lombok yang antara lain digunakan untuk operasi dan logistik seperti makanan, family kit, sandang, dan tenda.
Tahap pertama santunan adalah untuk perbaikan 5.000 rumah yang rusak berat, dengan besaran santunan Rp50 juta/rumah telah dicairkan. Tahap kedua santunan perbaikan 5.000 rumah rusak berat, dan kemudian rumah rusak ringan/sedang masih sedang disiapkan pemerintah cq Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BNPB.
"Saat ini pemerintah terus melakukan pemeriksaan/verifikasi keseluruhan jumlah rumah yang rusak, sehingga dapat segera diberikan bantuan dan dibangun kembali," jelasnya.
Sementara bantuan sebesar Rp428,1 miliar dari K/L berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp230 miliar untuk bantuan guru, tenda darurat pembelajaran, peralatan mobile & school kit; Kementerian PUPR sebesar Rp176,2 miliar untuk memobilisasi bantuan berupa mobil tangki air, mobil sanitasi, dumptruck, toilet cabin, genset, dan tenda hunian darurat;
Selanjutnya, Kementerian Sosial sebesar Rp12,6 miliar untuk bantuan logistik, santunan ahli waris, paket sembako dan pendirian dapur umum;
Kementerian Kesehatan sebesar Rp7,8 miliar untuk logistik kesehatan lingkungan, obat-obatan, logistik gizi, orthopedic set, tenda pos kesehatan, logistik persalinan, dan peralatan kesehatan lainnya; Kemudian Kementerian ESDM sebesar Rp1,5 miliar untuk pembuatan sumur tanggap darurat di lokasi pengungsian.
"Selain itu, TNI dan Polri juga telah memobilisasi pasukan dan peralatan untuk membantu pencarian dan penyelamatan korban," imbuhnya.
Lebih lanjut Menkeu menyebutkan, untuk mengantisipasi kejadian bencana, telah disiapkan anggaran Cadangan Bencana sebesar Rp3,3 triliun pada APBN 2018, yang penggunaannya akan dikoordinasikan bersama BNPB.
Menurut dia, BNPB telah mengusulkan kepada Kemenkeu untuk tambahan bantuan ke Lombok. Penyediaan tambahan anggaran untuk menangani sejumlah kerusakan yang meliputi rumah tinggal penduduk, sekolah, jalan, jembatan, gedung kantor pemerintah, pasar, dan sarana-prasarana sosial ekonomi lainnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenkeu juga akan melakukan percepatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terkait dengan kabupaten/kota yang terdampak gempa dengan memberikan relaksasi pada prosesnya dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola.
Dari sisi perpajakan, untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
"Konsistensi dari komitmen pemerintah akan terus berlanjut sampai masyarakat Lombok kembali pulih dan dapat meningkatkan kembali kesejahteraan hidupnya," pungkas Menkeu.
(fjo)