Badan Pengembangan SDM Industri Kini Ada di Kemenperin

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 02:13 WIB
Badan Pengembangan SDM...
Badan Pengembangan SDM Industri Kini Ada di Kemenperin
A A A
JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif. Pemerintah memandang perlu mengubah organisasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian. Pada Perpres ini ada penambahan fungsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 huruf d1, yaitu bahwa Kementerian Perindustrian juga melaksanakan fungsi pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia di bidang industri.

Terkait hal itu, maka Kemenperin kini terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (sebelumnya Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka). Selanjutnya Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Ditjen Industri Kecil, Menangah, dan Aneka (sebelumnya Ditjen Industri Kecil dan Menengah).

Ada juga Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (sebelumnya Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional), serta Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Terbaru yang sebelumnya belum ada yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri.

Menurut Perpres ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. “Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan,” bunyi Pasal 31A ayat (2) Perpres ini seperti dilansir laman resmi Setkab, Kamis (23/8).

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, menurut Perpres ini, mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai beberapa fungsi.

Pertama yakni penyusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri, ditambah pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri. Tugas seterusnya pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly padA 16 Agustus 2018. Adapun bidang-bidang Staf Ahli juga berubah menjadi Staf Ahli bidang Pendalaman, Penguatan, dan Penyebaran Industri; Staf Ahli bidang Iklim Usaha dan Investasi dan Staf Ahli bidang Komunikasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Swiss Dukung...
Pemerintah Swiss Dukung Pengembangan Vokasi Industri RI
Pacu Ekonomi, Kemenperin...
Pacu Ekonomi, Kemenperin Perkuat SDM Teknologi Kertas
Kemenperin Suplai SDM...
Kemenperin Suplai SDM dari Sekolah Vokasi di Indonesia Timur
RI-Jepang Pacu SDM Industri...
RI-Jepang Pacu SDM Industri Otomotif Kompeten Teknologi 4.0
Kolaborasi Kemenperin...
Kolaborasi Kemenperin dan Mitra Internasional Tingkatkan Mutu Vokasi Indonesia
Ujikom, Langkah untuk...
Ujikom, Langkah untuk Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
9 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
10 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
12 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
14 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
15 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
16 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved