Tak Perlu Risau Lewati Pemeriksaan Bea Cukai, Isi Benar Jadi Lancar

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 21:31 WIB
Tak Perlu Risau Lewati...
Tak Perlu Risau Lewati Pemeriksaan Bea Cukai, Isi Benar Jadi Lancar
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri. Aturan tentang pembawaan barang penumpang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang menyebutkan bahwa pembebasan diberikan paling banyak sebesar USD250 per penumpang atau USD1000 per keluarga dengan maksimal 4 anggota keluarga.

Pada penerapannya di lapangan, pemerintah menilai bahwa aturan ini sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini dimana kondisi perekonoman yang semakin membaik dan diiringi dengan daya beli masyarakat terus tumbuh. Oleh karena itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batas pembebasan barang bawaan penumpang dinaikkan menjadi USD500 per penumpang serta menghapuskan istilah keluarga dalam aturan sebelumnya.

Tentu kenaikan batas pembebasan ini menjadi angin segar bagi para penumpang, maupun masyarakat yang selama ini membawa barang bawaan yang diperoleh dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia. Plh Direktur Kepabeanan Internasional, Ambang Priyonggo, saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai menyatakan bahwa pembebasan ini memang untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Namun menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar dalam proses pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lancar baik dari sisi penumpang maupun dari sisi petugas dalam melakukan pengawasan dan pelayanan. “Kuncinya ada dalam kejujuran dan kebenaran pengisian lembar Customs Declaration (CD),” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Untuk diketahui lembar Customs Declaration adalah salah satu dokumen bea cukai yang diberikan kepada penumpang pesawat kedatangan luar negeri sesaat sebelum mendarat atau diperoleh ketika penumpang berada di terminal kedatangan luar negeri. Lembar Customs Declaration menggambarkan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ketika akan memasuki wilayah Indonesia.

“Selama ini masih ada beberapa dari kita yang masih belum menyadari pentingnya mengisi dokumen CD ini dengan baik dan benar, pokoknya asal centang. Padahal kalau diisi asal-asalan, maka akan menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan proses pemeriksaan. Contohnya penumpang membawa lebih dari satu liter minuman keras, diletakkan di dalam koper dengan ditumpuk barang lain dan tidak dilaporkan dalam lembar CD. Ketika diperiksa kita perlu membuka koper untuk mengeluarkan barang tersebut dan akhirnya proses pemeriksaan menjadi lama” tambah Ambang.

Menurutnya dengan mengisi lembar Customs Declaration dengan benar, maka petugas akan mempunyai gambaran awal penanganan terhadap penumpang sehingga diharapkan proses pemeriksaan menjadi lebih cepat. Selain pembebasan sebesar paling banyak USD500 per penumpang, pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap pembawaan barang barang tertentu yaitu 1 liter minuman beralkohol, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu serta 100 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya.

Selain itu perlu diperhatikan bahwa penumpang yang membawa mata uang dalam jumlah seratus juta rupiah atau dalam mata uang lain yang setara wajib melapor ke petugas Bea Cukai dan mencantumkannya dalam lembar Customs Declaration.

Semakin banyaknya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi ketentuan. “Isilah dokumen dengan benar, pasti lancar,” pungkas Ambang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
3 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
4 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
4 jam yang lalu
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
5 jam yang lalu
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
5 jam yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved