Memanfaatkan Fitur Online BPJS Kesehatan, Tak Perlu Lagi Antre Sejak Subuh

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 20:02 WIB
Memanfaatkan Fitur Online...
Memanfaatkan Fitur Online BPJS Kesehatan, Tak Perlu Lagi Antre Sejak Subuh
A A A
HARI masih pagi, namun antrean pasien di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan sudah ramai. Tak hanya pasien dewasa, tapi juga anak-anak. Rata-rata pasien yang datang lebih awal adalah pasien yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bukan hanya pasien rawat jalan, tapi juga pasien yang hendak melakukan operasi ringan. Jumlahnya ratusan dan semua tentu harus mendapat pelayanan.

Meski jumlah pasien ratusan, namun mereka sabar antre menunggu nomor antreannya dipanggil. Sebab, jika terlewat, pasien harus mengantre lebih lama lagi.

"Malam sebelumnya, saya dirujuk dokter di klinik untuk dilakukan tindakan di RSUD. Ambil nomor antrean sejak jam lima pagi namun baru dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan jam tiga sore. Itu karena saat dipanggil saya tidak dengar," ungkap Suciati (68) menceritakan pengalamannya saat menggunakan fasilitas BPJS.

Tindakan medis yang mesti dilakukan terhadapnya, membuat Suciati harus menjalani pemeriksaan beberapa kali. "Waktu itu operasi katarak masih ditanggung BPJS. Dua kali diperiksa lalu dioperasi. Alhamdulillah sekarang sembuh," paparnya. Awalnya, dirinya merasa was-was menggunakan fasilitas BPJS untuk operasi katarak. Karena banyak informasi yang menyebutkan banyak obat yang tidak ditanggung BPJS.

Semula, Suciati berniat untuk menggunakan fasilitas umum tanpa menggunakan BPJS. Namun, karena biaya operasi katarak baginya tergolong mahal, maka niat itu diurungkan. Maklum, tanpa memiliki pekerjaan tetap, nenek tujuh orang cucu ini masih harus menanggung biaya hidup dua orang anaknya.

Beruntung, dokter Sri Ulupi yang menanganinya meyakinkan untuk menggunakan fasilitas BPJS. "Kenyataannya semua biaya gratis. Cuma waktu itu antreannya saja yang lama banget," tegasnya.

Pengalaman serupa dialami Subekti Utoma (41). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pasuruan ini harus beberapa kali ke rumah sakit untuk mengantar istrinya berobat.

"Saat itu istri saya harus dioperasi karena ada tumor. Harus bolak balik, karena rumah sakit mengatakan masih tidak ada kamar," tutur warga Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini.

Meski jarak dari rumahnya ke rumah sakit swasta yang ada di Bangil cukup jauh, namun karena informasi mengenai ketersediaan kamar perawatan tidak bisa didapatkan melalui sambungan telepon, Subekti rela setiap hari menanyakan ketersedian kamar dengan mendatangi rumah sakit. "Beberapa hari akhirnya dapat kamar dan dioperasi," ujarnya berbagi cerita.

Saat mengantarkan istrinya itulah, Subekti merasakan keuntungan menggunakan fasilitas BPJS. Meski biaya operasi cukup besar namun ditanggung penuh oleh BPJS. Padahal, awalnya pihak rumah sakit mengungkapkan, biaya yang ditanggung BPJS hanya separuhnya saja. "Namun setelah saya konfirmasi ke BPJS dan mengurus persyaratan yang diperlukan, alhamdulillah semuanya gratis," paparnya.

Kini, proses panjang yang dialami Suciati dan Subekti Utoma perlahan mulai berkurang. BPJS Kesehatan melakukan inovasi dengan mengembangkan sistem teknologi, melalui sistem antrean online dan rujukan online.

Sistem antrean online dan rujukan online melalui Mobile JKN ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan. Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien.

Sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN merupakan solusi untuk mengatasi antrean peserta yang menumpuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Selama ini, peserta yang datang ke FKTP tidak mendapat kepastian waktu kapan akan dilayani sehingga waktu yang dimiliki peserta terbuang sia-sia untuk menunggu.

Dengan adanya sistem antrean online ini diharapkan peserta dapat mengetahui perkiraan waktu pelayanan di FKTP, sehingga peserta dapat datang ke FKTP tepat waktu tanpa harus menunggu terlalu lama. Aplikasi Mobile JKN memberikan kemudahan untuk mendaftar dan mengubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta keluarga, kemudahan melakukan pembayaran iuran peserta, kemudahan mendapatkan pelayanan di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta kemudahan menyampaikan keluhan.

Selain itu, dengan sistem antrean online dan rujukan online dapat meminimalisir kemungkinan kendala di fasilitas kesehatan akibat pasien lupa membawa surat rujukan. Bahkan, sistem ini sudah bisa diunduh melalui Smartphone.

"Sekarang yang mendaftarkan antrean anak saya. Kalau bisa daftar lewat smartphone jadi enak, saya tidak perlu antre sejak subuh, bisa lebih cepat ditangani dokter," tegas Suciati yang tetap harus melakukan kontrol kesehatan matanya di RSUD Bangil.

Hal senada diungkapkan Subekti Utoma. Inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan ini tentu akan berdampak pada kemudahan pasien dan keluarganya. "Kalau bisa real time kan tidak mengganggu waktu kerja. Apalagi saya PNS, jadi bisa ada kepastian kapan pasien ditangani. Karena istri saya harus kontrol berkala pascaoperasi," tuturnya.

Subekti mengungkapkan, dirinya baru mengetahui BPJS Kesehatan mengembangkan sistem rujukan online. "Saya baru saja download, mau coba fiturnya. Tentu ini kabar baik bagi masyarakat," paparnya.

Manfaat sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan ini sudah dirasakan oleh Indra Nur Rokhim (37). "Mutasi faskes dari Madiun ke Pasuruan cuma pakai kartu keluarga dan kartu BPJS lama. Cuma 3 menit kartu baru sudah jadi," ungkapnya.

Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat di era digital, fasilitas kesehatan harus melakukan adaptasi dengan perkembangan teknologi. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin beberapa waktu lalu mengatakan, sistem rujukan online merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018 lalu. Sistem ini resmi akan diujicobakan di 20.906 fasilitas kesehatan.

Dalam penjelasan yang dipublikasikan BPJS Kesehatan, prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Namun, pada sistem online memiliki beberapa keunggulan dibandingkan manual. Dengan sistem rujukan online, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk.

Dengan sistem online, data peserta sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang di derita peserta. Selain itu, peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

Sampai dengan 31 Juli 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.367 FKTP. Dari angka tersebut, sebanyak 20.906 FKTP sudah terhubung jaringan komunikasi datanya dan bisa menerapkan sistem rujukan online. BPJS Kesehatan optimistis jumlah fasilitas kesehatan yang mengaplikasikan sistem rujukan online akan meningkat dari waktu ke waktu.

Untuk menggunakan sistem antrean online tersebut peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu dan melalukan registrasi. Setelah masuk aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Pelayanan pada tampilan utama. Dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa pilihan fitur yang terdiri dari Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining. Kemudian peserta dapat memilih Fitur Pendaftaran Pelayanan pada FKTP terdaftar.

"Setelah melakukan pendaftaran pelayanan, peserta akan mendapat nomor antrean dengan estimasi waktu pelayanan. Untuk Sementara fitur ini bisa digunakan apabila FKTP tempat peserta terdaftar sudah menerapkan sistem antrean online," ujar Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk smartphone yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10. Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.

Aplikasi yang dapat dioperasikan melalui telepon pintar itu berisi banyak fitur yang berguna bagi peserta JKN-KIS. Setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan terpasang di telepon pintar, hal pertama yang perlu dilakukan yakni melakukan registrasi atau pendaftaran. Pilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data anda. Pastikan pengguna punya satu surel (email) aktif karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut.

Setelah menerima nomor verifikasi melalui surel, aplikasi akan meminta pengguna menulis nomor verifikasi tersebut. Kemudian, akan muncul keterangan apakah berhasil atau tidak dalam melakukan verifikasi. Jika tidak berhasil, peserta bisa meminta aplikasi untuk mengirim kembali nomor verifikasi. Jika berhasil, hanya perlu mengisi alamat surel atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi setiap kali masuk ke aplikasi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)