Dorong Pariwisata, Bea Cukai Beri Kemudahan Bagi Kapal Yacht dan Cruise

Senin, 27 Agustus 2018 - 13:31 WIB
Dorong Pariwisata, Bea...
Dorong Pariwisata, Bea Cukai Beri Kemudahan Bagi Kapal Yacht dan Cruise
A A A
JAKARTA - Pemerintah mencanangkan target 20 juta wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia di tahun 2019 di mana salah satu potensi wisata yang akan dimaksimalkan adalah wisata bahari. Pemerintah turut menargetkan kunjungan cruise ship sebanyak 1000 kunjungan dan yacht sebanyak 5000 kunjungan.

Kunjungan kapal wisata tersebut diharapkan dapat menyumbang devisa negara sebesar Rp14 Triliun. Untuk itu, upaya peningkatan pelayanan telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyederhanaan regulasi.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ambang Priyonggo mengungkapkan, bahwa untuk mewujudkan target tersebut di 2019, pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang bersifat merelaksasi.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 105 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia. Di situ diatur bahwa kapal wisata asing akan mendapat kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan,” ujar Ambang di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Bea Cukai juga telah menerbitkan aturan yang akan memberikan kemudahan untuk kapal wisata asing yang akan masuk ke Indonesia. Bea Cukai melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 123/PMK.04/2017 tentang impor sementara Kapal Wisata Asing, Prinsip pengaturan dalam PMK tersebut adalah kemudahan pelayanan kepabeanan dengan penggunaan vessel declaration secara online di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.

"Vessel declaration merupakan dokumen tunggal yang berfungsi sebagai izin impor sementara, pemberitahuan pabean impor, jaminan, sekaligus pemberitahuan pabean ekspor,” tambah Ambang.

Untuk lebih mendukung peningkatan kunjungan wisata, saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penetapan Pelabuhan Masuk dan Pelabuhan Keluar Tempat Pelayanan Kepabeanan atas Impor Sementara Kapal Wisata Asing. Dengan diterbitkannya KMK tersebut, jumlah pelabuhan masuk dan keluar yang sebelumnya 19 pelabuhan untuk cruise ship dan yacht, saat ini diubah menjadi 93 pelabuhan masuk dan keluar untuk cruise ship, serta 20 pelabuhan masuk dan keluar untuk yacht.

“Penambahan pelabuhan tersebut tentunya akan mendongkrak jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung menggunakan kapal wisata asing. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan, diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi wisata,” pungkas Ambang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
7 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
8 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
8 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
8 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved